JATIMTIMES - Polresta Malang membubarkan aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani pada Minggu (16/2/2025) dini hari.
Polisi pun menilang sejumlah pengendara yang terlibat balap liar. Tak hanya itu. Mereka juga harus menuntun kendaraan sepeda motornya dari Jalan Ahmad Yani ke kantor tilang Polresta Malang Kota di Jalan Diponegoro.
Baca Juga : Air Susu Dibalas Air Tuba, Buruh Bangunan Curi Motor meski Baru Diterima Kerja
Saat menuntun kendaraannya, mereka dikawal ketat oleh petugas. Total barang bukti kendaraan roda dua yang diamankan ada 10 unit.
“Sejumlah kendaran roda dua kami amankandi kantor tilang,” ungkap Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah.
Menurut Agung, barang bukti yang diamankan itu terlibat aksi balap liar di kawasan Jalan Ahmad Yani. Kawasan tersebut memang sering menjadi lokasi aksi balap liar.
Saat ditindak, mereka tidak hanya melakukan balap liar, namun juga pelanggaran lain. Misalnya ada yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong serta tidak menggunakan helm.
Baca Juga : Blitar 1948: Raden Darmadi dan Perang Gerilya di Brantas Selatan
Para pelanggar baru bisa mengambil kendaraannya setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spesifikasi. Agar aksi balap liar tidak terulang polisi mengintensifkan patroli di lokasi yang sering jadi arena balapan liar.
Aksi balap liar biasanya berlangsung pukul 01.00 hingga 03.00 WIB. “Saat jam rawan terjadinya balapan liar tersebut, kami melaksanakan patroli serta siaga di sejumlah KTL (kawasan tertib lalu lintas),” tutup Agung.