JATIMTIMES - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 19 ekor kambing.
Kambing-kambing yang berasal dari Kabupaten Lumajang tersebut akan dikirim ke Singaraja, Bali.
Baca Juga : 80 Desainer Pamerkan Koleksi Terbaiknya di Malang Fashion Fest
Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur menegaskan bahwa Jatim termasuk zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Pencegahan penyebaran PMK terus kami lakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran, sesuai instruksi Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean. Pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK harus terus ditingkatkan untuk mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas. Jatim merupakan zona merah PMK, sedangkan Bali zona kuning. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila akan melalulintaskan," ujar Hari, Minggu (16/2/2025).
Hari menjelaskan jika Hewan rentan PMK (HRP) dari zona merah ketika akan dilalulintaskan ke zona kuning harus memenuhi persyaratan lebih ketat sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pelaku usaha dan masyarakat diimbau untuk selalu lapor karantina sebelum melalulintaskan HRP.
Adapun persyaratannya ketika akan melalulintaskan HRP dari zona merah ke zona kuning, yakni pertama mulai dari dilakukan vaksinasi PMK atau sudah dilakukan minimal dua kali vaksinasi PMK daerah asal 6 bulan sebelum dilalulintaskan.
Kedua, masa karantina selama 14 hari di tempat pengeluaran atau dapat dipercepat dengan hasil uji laboratorium. Ketiga, pemeriksaan laboratorium menggunakan Elisa NSP dengan pengambilan sampel 100 persen atau metode RT-PCR dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevelensi 10 persen.
Keempat, HRP dengan hasil uji laboratorium positif maka dilanjutkan dengan uji PCR menggunakan sampel dari Probang atau SWAB dari seluruh area mulut. Sementara, bila hasil uji laboratorium negatif dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai 14 hari.
Baca Juga : Perhumas Malang Raya Resmi Lantik Kepengurusan Baru, Fokus Perkuat Peran Humas di Era Digital
Kelima, HRP dan alat angkut dilakukan disinfeksi. Setelah tiba di tempat pemasukan, dilakukan tindakan karantina hewan berupa pengasingan dan pengamatan 14 hari. Kemudian HRP dan alat angkut pun harus dilakukan disinfeksi kembali.
Kronologi penggagalan ini dilakukan pada saat kegiatan pengawasan rutin, Jumat (14/2) sore, di pintu masuk Pelabuhan ASDP Banyuwangi-Ketapang. Dalam rangka kewaspadaan penyebaran PMK di wilayah Jawa Timur sesuai SE Kepala Barantin No. 38 Tahun 2025.
"Petugas karantina menghentikan pikap yang ditutup terpal rapi dan mencurigakan. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut berisi sembilan belas ekor kambing betina tanpa sertifikat karantina. Menutup kendaraan dengan terpal rapi merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Selanjutnya sopir sekaligus pemilik kambing dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya," jelas Fitri Hidayati Penanggung Jawab Satpel Ketapang.
"Pemilik mengetahui bahwa melalulintaskan kambing wajib melapor Karantina. Namun, pemilik kesulitan dalam memenuhi dokumen persyaratan, sehingga nekat melalulintaskan tanpa sertifikat karantina dan dokumen persyaratan lainnya, seperti sertifikat veteriner dari dinas terkait," pungkasnya.