JATIMTIMES - Kesal terhadap ulah buah hatinya sendiri, RA seorang ibu yang tinggal di wilayah Candi, Sidoarjo yang tega menyiram air panas dan melakukan kekerasan fisik pada anaknya yang berusia tiga tahun.
Adapun kejadian tersebut terjadi pada akhir Januari 2025 lalu, saat ini tersangka diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca Juga : Menguak Misteri Sumber Air di Balik Bukit Widodaren, Pemandian Para Bidadari?
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan kronologi tindak kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban anak kandungnya.
"Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas sprei selanjutnya sprei tersebut ditaruh di tempat cucian kemudian di rendam dengan air sabun.
Tidak lama kemudian tersangka merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian sprei. Sehingga tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ungkapnya, Sabtu (15/2/2025).
Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap anaknya, adalah dengan cara menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Lalu tersangka memasak air lagi hingga mendidih kemudian tersangka menyiramkan air panas dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali.
"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," jelas Christian.
Baca Juga : Perawatan Anti Aging Afforfabel, Praktis dan Bikin Stylist, Cukup Pakai Ini
Tidak selang beberapa lama, tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei. Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban.
Tersangka kemudian pergi ke apotek beli salep, karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya. Setelah tubuh korban diolesi salep kondisinya semakin melepuh. Hingga korban dibawa ke rumah sakit.
Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.