JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah mengembalikan enam unit mobil operasional kepada KPU Jatim. Pengembalian mobil operasinal dilakukan buntut tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan enam unit mobil operasional KPU Kota Batu telah diserahkan pada 12 Februari 2025. Pengembalian tersebut juga sesuai dengan arahan KPU pusat.
Baca Juga : 6 TPS di Kota Malang Jadi Pilot Project Revitalisasi dari Forum TSP
“Untuk mobil operasional sudah kami kembalikan ke KPU Jatim. Jadi, mobil itu sebetulnya adalah sewa, seluruh KPU di daerah mendapatkan mobil operasional pada Tahun 2022 lalu,” kata Heru.
“Tiap KPU di daerah mendapat enam mobil untuk komisioner dan sekretaris sebagai operasional selama tahapan Pemilu,” tambah Heru, Jumat (14/2/2025).
Enam unit mobil operasional itu memang disewa KPU untuk lima komisioner dan satu untuk Sekretaris KPU. Mobil tersebut digunakan operasional para komisioner dan sekretaris untuk memudahkan saat ada perjalanan dinas luar.
Kemudian kegiatan lain seperti mobilisasi dalam melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada saat itu. “Kalau ditarik kembali, otomatis kami juga langsung menaati. Kami juga memaklumi karena tahapan pemilu sudah selesai,” imbuh Heru.
Meski telah ditarik, Heru mengaku pihaknya tidak masalah. Seluruh aktivitas ketua dan anggota KPU Kabupaten Malang dipastikan tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga : Setahun, 1.905 Orang Terlantar di Jatim karena Tertipu hingga Kehabisan Bekal Perjalanan
Terlebih, saat ini KPU Kota Batu masih memiliki satu kendaraan operasional. Nantinya kendaraan tersebut yang akan dimaksimalkan jika ada dinas ke luar kota.
“Untuk sekarang, karena semua mobil operasional komisioner dan sekretaris sudah ditarik. Kami memaksimalkan apa yang ada, disini masih ada satu kendaraan yaitu Innova Reborn. Mobil itu nanti yang akan kami manfaatkan untuk operasional jika ada tugas luar kota,” tutup Heru.