free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DJ Yasmin Ungkap di Indonesia Banyak Klub Malam yang Sajikan Striptis

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Feb - 2025, 14:05

Placeholder
DJ Yasmin saat curhat mengenai pengalamannya tampil di klub malam yang menyajikan hiburan striptis. (Foto tiktok)

JATIMTIMES - Selain wisata alam, Indonesia juga memiliki sejumlah klub malam. Aktivitas di klub malam merupakan salah satu bagian lifestyle yang sangat normal. Baik itu untuk hangout bareng teman, mencari hiburan atau sekedar menghilangkan penat.

Di Indonesia, berdirinya klub malam diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Baca Juga : Momen Bersejarah 14 Februari: Jejak Heroik Pemberontakan PETA Blitar dan Supriyadi Melawan Penjajahan Jepang

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perfilman: Pasal 9 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa tempat hiburan umum, termasuk klub malam, harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

2. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Tempat Hiburan Umum: Peraturan ini mengatur tentang syarat dan ketentuan untuk mendirikan dan mengoperasikan tempat hiburan umum, termasuk klub malam.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Tempat Hiburan Umum: Peraturan ini mengatur tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan tempat hiburan umum, termasuk klub malam.

4. Peraturan Daerah (Perda) tentang Tempat Hiburan Umum: Setiap daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang tempat hiburan umum, termasuk klub malam.

Untuk mendirikan klub malam yang legal, pemilik harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti:

- Memiliki izin usaha dari pemerintah daerah setempat

- Memiliki izin operasional dari Kepolisian dan Dinas Pariwisata

- Memenuhi standar keamanan dan keselamatan

- Memiliki sistem keamanan dan petugas keamanan

- Mematuhi jam operasional yang ditetapkan

Pemilik klub malam juga harus memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan di klub malam tidak melanggar norma-norma sosial dan agama.

Namun belakangan ini, DJ Yasmin mengungkap fakta yang cukup mengejutkan mengenai hiburan di klub malam di Indonesia. Dimana dalam pengakuannya, DJ Yasmin mengatakan jika di Indonesia masih banyak klub malam yang menyajikan striptis. Meskipun hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Diketahui, striptis merupakan pertunjukan erotis di mana seorang penari, biasanya wanita, secara bertahap melepas pakaian mereka, seringkali dengan gerakan sensual dan erotik. Tujuan utama dari pertunjukan striptis adalah untuk membangkitkan hasrat seksual dan menghibur penonton.

"tau gak, semalam aku baru nge-dj di stripper klub," ujar dj Yasmin kepada Praz Teguh, dikutip dari potongan video yang dibagikan akun Tiktok @kontenviraltiktok, Jumat (14/2/2025). 

Bahkan kata Yasmin, para penari stripper di klub malam tersebut tampil tanpa menggunakan busana apapun untuk menutupi tubuhnya. "Pas aku lagi nge-dj aku liat mbaknya (penari stripper) gak pake bra udah," katanya. 

Baca Juga : Ramai Seruan Tagar #KaburAjaDulu: Refleksi Kekecewaan Anak Muda Terhadap Indonesia

"Dia (penari stripper) gak pake lakban gak pake apa, bener-bener gak ada (telanjang bulat)," imbuhnya. 

Yasmin bahkan sempat ditawarkan untuk ditemani oleh para penari stripper oleh manajer klub malam tempat ia tampil. Namun dengan tegas Yasmin mengaku menolaknya. 

Meski demikian, Yasmin tidak menyebutkan nama dan lokasi klub malam yang ia maksud itu. Akan tetapi, ia menyebutkan jika klub malam tersebut beroperasi di Indonesia. 

Namun perlu diketahui, di Indonesia, klub malam yang menyajikan striptis atau pertunjukan erotis lainnya dianggap ilegal. Berikut beberapa alasannya:

1. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa pornografi adalah materi atau tayangan yang menggambarkan secara eksplisit aktivitas seksual, alat kelamin, atau aktivitas yang menggambarkan kekerasan seksual. Striptis dan pertunjukan erotis lainnya dianggap sebagai bentuk pornografi.

2. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Tempat Hiburan Umum: Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa tempat hiburan umum tidak boleh menyajikan pertunjukan yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau hal-hal yang tidak pantas.

3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Tempat Hiburan Umum: Banyak daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah yang melarang penyajian pertunjukan erotis atau pornografi di tempat hiburan umum.

Karena itu, klub malam yang menyajikan striptis atau pertunjukan erotis lainnya dapat dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi, seperti:

- Penutupan tempat usah

- Pidana penjara

- Denda

Namun, perlu diingat bahwa beberapa daerah di Indonesia mungkin memiliki peraturan yang lebih longgar atau tidak jelas terkait dengan hal ini.


Topik

Peristiwa klub malam dj yasmin penari striptis striptis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---