JATIMTIMES - Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mengalami perubahan. Sistem zonasi yang selama ini diterapkan rencananya akan diganti dengan istilah jalur domisili.
Namun, apakah perubahan ini hanya sekadar nama atau memiliki perbedaan?
Adapun sejak diterapkan pada 2017, jalur zonasi dalam PPDB memiliki tujuan agar siswa bersekolah di institusi pendidikan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal mereka. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan stigma "sekolah favorit" yang masih melekat di kalangan masyarakat.
Kini, pada 2025, muncul wacana penggantian istilah zonasi menjadi "jalur domisili." Meski terlihat seperti perubahan nama semata, langkah ini diambil untuk memperbaiki kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa jalur domisili tetap mengacu pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah, sama seperti konsep zonasi.
Namun, istilah ini dipilih agar masyarakat tidak salah memahami bahwa seluruh penerimaan siswa hanya bergantung pada zonasi.
"Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada 4 (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi)," kata Abdul Mu'ti sebagaimana dikutip Antara, Jumat (31/1/2025).
Penjelasan teknis mengenai jalur penerimaan termasuk jalur domisili akan dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait sistem penerimaan siswa tahun 2025 yang masih dalam tahap uji publik.
Uji publik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Ombudsman, untuk memastikan kebijakan ini matang sebelum diterapkan.
Selain untuk menghindari kesalahpahaman, perubahan zonasi menjadi domisili ini juga bertujuan mencegah praktik manipulasi data kependudukan dalam PPDB.
"(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto.
Meski wacana perubahan ini sudah mencuat, Kemendikdasmen menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Format sistem penerimaan murid baru akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden. Dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara," demikian pernyataan resmi Kemendikdasmen yang dikutip dari laman resmi kementerian, Jumat (31/1/2025).
Untuk diketahui, hingga kini sistem zonasi masih menggunakan pembagian zona prioritas. Merujuk pada PPDB di Jawa Timur pada 2024, ada beberapa aturan yang diberlakukan:
• Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
• Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20%.
• Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% dari daya tampung sekolah.
• Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% dari daya tampung sekolah.
• Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% dari daya tampung sekolah.
• Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak satu sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
• Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
• Dalam hal kuota jalur zonasi SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi di sekolah tujuan berdasarkan jarak terdekat yang memenuhi syarat dan belum diterima di SMA/SMK negeri lain.
• Pemenuhan kuota jalur zonasi SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur zonasi SMA/SMK.
• Dalam hal kuota jalur zonasi SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
Demikian ulasan mengenai perubahan sistem PPDB dari zonasi ke jalur domisili. Mari nantikan informasi resmi lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Semoga informasi ini membantu!