free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi E DPRD Jatim: Harus Diimplementasikan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Jan - 2025, 20:21

Placeholder
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno.

JATIMTIMES - Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur redistribusi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Poin pentingnya, kini guru dengan status ASN bisa mengajar di sekolah swasta. Aturan tersebut terbit, tak lepas dari peran Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim). Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno menegaskan, kebijakan tersebut adalah salah satu yang diperjuangkannya selama ini. 

Baca Juga : Dewan Minta Pemkot Malang Tak Sia-Siakan Kesepakatan Dua Paguyuban Pedagang Pasar Besar

Sebagai salah satu motor penggerak utama lahirnya kebijakan tersebut, Untari menyebut aturan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan di Jawa Timur, terutama yang melibatkan sekolah swasta.

“Perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat mendengarkan usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian," ungkapnya di Surabaya, Selasa (28/1/2025).

"Namun, perjuangan ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mendorong implementasi yang optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” sambung Untari, sapaan akrabnya.

Legislator Dapil Malang Raya itu menuturkan, aturan tersebut menjadi angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini menghadapi krisis tenaga pendidik. Dia menyebutkan bahwa redistribusi guru ASN ini merupakan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Menurutnya, peraturan ini tidak sekadar memindahkan guru dari sekolah negeri ke sekolah swasta, tapi juga memastikan bahwa tenaga pendidik tersebut ditempatkan sesuai kebutuhan. Sehingga, mereka dapat memberikan kontribusi yang maksimal di sekolah tujuan.

“Tidak boleh ada lagi guru yang hanya dipindahkan tanpa analisis kebutuhan. Setiap guru yang direlokasi harus memiliki peran penting di sekolah yang dituju, sehingga kehadiran mereka dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan,” tegasnya.

Meskipun peraturan ini telah diterbitkan, Untari mengingatkan bahwa jalan menuju pemerataan pendidikan masih panjang. Menurutnya, pemetaan data kebutuhan guru menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan redistribusi dilakukan secara adil dan efektif.

Salah satu fokus utama Komisi E DPRD Jawa Timur saat ini adalah memantau jumlah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta, namun selama ini ditempatkan di sekolah negeri. Untari menganggap penting untuk mengembalikan guru-guru tersebut ke sekolah swasta yang membutuhkan, demi mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga : Instruktur Safety Riding MPM Honda Jatim Kembali Raih Prestasi di Level Asia & Oceania

“Kami akan melakukan follow-up untuk memetakan jumlah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta tetapi ditempatkan di negeri. Mereka harus dikembalikan ke sekolah swasta agar sekolah tersebut dapat kembali berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Perjuangan ini, sebutnya, adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik yang diemban Komisi E DPRD Jatim. Dengan terbitnya peraturan baru ini, dia berharap kesenjangan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta dapat semakin dipersempit, sehingga kualitas pendidikan di Jatim dapat merata di seluruh wilayah.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, dan sekolah-sekolah swasta untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar. Tantangan seperti resistensi dari guru ASN yang harus dipindahkan ke sekolah swasta atau kurangnya data akurat tentang kebutuhan tenaga pendidik harus diselesaikan dengan kerja sama yang solid.

“Kami tidak ingin kebijakan ini hanya menjadi aturan di atas kertas. Ini harus benar-benar diimplementasikan, dan kami akan terus mengawal prosesnya. Kami yakin jika redistribusi ini dilakukan dengan benar, tidak hanya sekolah swasta yang diuntungkan, tetapi juga dunia pendidikan secara keseluruhan,” tambahnya.

Untari juga menyoroti pentingnya dukungan masyarakat dan pihak sekolah swasta dalam menyambut kebijakan ini. Menurutnya, langkah redistribusi ini bukan hanya solusi sementara, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap peran penting sekolah swasta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa sekolah swasta juga diakui sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Tidak ada lagi stigma bahwa sekolah swasta adalah pilihan kedua. Semua sekolah, baik negeri maupun swasta, harus mendapatkan perhatian yang sama dari pemerintah,” pungkasnya.


Topik

Pendidikan Guru ASN sekolah swasta sri untari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni