JATIMTIMES - Penyelidikan secara maraton oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama jajaran satreskrim polres akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis janda asal Blitar, Uswatun Khasanah, yang jasadnya dimutilasi.
Pelaku ditangkap selang 3 hari pasca-warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis (23/1/2025). Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki.
Baca Juga : Peringati Isra’ Miraj, Unisba Blitar Refleksikan Keimanan Melalui Sholawat dan Dzikir
Dia kemudian melapor ke polisi. Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa mayat tersebut adalah mayat wanita asal Blitar, Jawa Timur.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).
"Dari hasil ungkap identitas korban itu, polisi akhirnya dapat mengungkap pula pelaku dan kronologinya,"kata Kombes Dirmanto.
Menurut Dirmanto, polisi telah menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok, pelaku mutilasi terhadap wanita dalam koper merah, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan usai Polda Jatim bersama satreskrim polres jajaran Polda Jatim berhasil menangkap dan memintai keterangan tersangka. "Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial RTH alias A yang mengaku suami siri korban,"ujar Kombes Pol Dirmanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri pada tanggal 19 Januari 2025.
Di hotel tersebut sempat terjadi perselisihan, lalu pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan dicekik lehernya.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan, Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem
"Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper," ujar Kombes Farman.
Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda. Yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi dalam koper merah.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Antok yang mengaku suami siri korban, disebutkan aksi itu sudah direncanakan sebelumnya. Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukkan laki-laki ke kamar kos nya.
"Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri," ujar Kombes Farman.
Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.