free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral Pelanggan PLN Didenda Rp 34 Juta Gegara Meteran Listrik, Begini Cara Pindahkannya dengan Aman!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jan - 2025, 13:19

Placeholder
Potret meteran listrik, ilustrasi kasus Theresia yang kena denda Rp 34 juta gegara tak pindahkan meteran listrik saat renovasi rumah. (Foto: Tokopedia)

JATIMTIMES - Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh kisah pelanggan PLN yang terpaksa membayar denda sebesar Rp 34 juta akibat meteran listriknya rusak saat renovasi rumah. Kisah ini dibagikan oleh Theresia Triratna melalui akun Instagramnya, @dreamer.ri, dan telah ditonton lebih dari 1,2 juta kali. 

Dalam unggahannya, Theresia memberikan peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terkait posisi meteran listrik ketika melakukan renovasi

Baca Juga : 7 Cara Efektif Pengobatan untuk Infeksi Jamur pada Kulit yang Terbukti Ampuh

“Buat teman-teman yang lagi renovasi rumah, kalau posisi KWH meter ada di area yang direnovasi, lebih baik dipindahkan dulu, daripada kena denda seperti saya yang harus bayar Rp 34 juta,” ungkapnya. 

Theresia menceritakan bahwa meteran listrik miliknya secara tidak sengaja rusak karena tertimpa barang saat proses renovasi. Akibatnya, listrik di tokonya padam, dan ketika dicek, meteran menunjukkan tulisan rusak dengan casing penutup yang terlihat copot. 

“Kami langsung melaporkan kerusakan itu melalui aplikasi PLN Mobile. Setelah dicek oleh petugas, mereka bilang, ‘Wah, ini kasus parah bu’. Kami benar-benar tidak menyangka dendanya bisa sebesar itu karena kerusakannya tidak sampai hancur total,” jelasnya. 

Theresia kemudian dipanggil ke kantor PLN Gianyar untuk menjalani proses lebih lanjut. Di sana, petugas menjelaskan bahwa kasus seperti ini sering terjadi dan seharusnya meteran listrik dipindahkan terlebih dahulu sebelum renovasi. 

Menurut Theresia, petugas PLN juga memberikan informasi penting bahwa pemindahan meteran listrik sebenarnya mudah dan murah, dengan biaya hanya sekitar Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu. Pelanggan bisa memilih untuk memindahkan meteran secara sementara atau permanen sesuai kebutuhan renovasi. 

“Jujur, kalau tahu dari awal biayanya murah, saya pasti langsung pindahkan meteran itu. Pelajaran hidup, ya, lebih baik bayar Rp 150 ribu daripada harus kena denda Rp 34 juta,” tambah Theresia. 

Baca Juga : 7 Cara Mengatasi Sakit Gigi dengan Bahan Alami yang Terbukti Ampuh

Dilansir dari laman resmi PLN, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa pelanggan tidak diperbolehkan memindahkan meteran listrik sendiri. 

“Pelaporan harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan geser atau pindahkan sendiri, karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius. 

Berikut langkah resmi untuk memindahkan meteran listrik:
• Laporkan permohonan pemindahan meteran melalui aplikasi PLN Mobile atau kunjungi kantor pelayanan PLN terdekat.
• Setelah laporan diterima, petugas PLN akan melakukan survei lokasi untuk menilai kebutuhan pemindahan.
• Hasil survei akan menentukan biaya yang harus dibayar pelanggan.
• Biaya pemindahan tidak boleh dibayar langsung ke petugas, melainkan melalui nomor registrasi resmi di PLN Mobile, PPOB, atau marketplace lainnya. 

Bagi masyarakat yang sedang melakukan renovasi rumah, berikut tips penting agar tidak terkena denda:
• Pastikan posisi meteran listrik aman dari area renovasi.
• Laporkan permintaan pemindahan meteran ke PLN sebelum pekerjaan dimulai.
• Gunakan jalur resmi seperti aplikasi PLN Mobile atau kunjungi kantor PLN terdekat.
• Jangan memindahkan meteran sendiri karena dapat membahayakan instalasi listrik. 

Di akhir ceritanya, Theresia mengungkapkan bahwa dendanya mencapai Rp 34 juta karena daya listrik di rumahnya adalah 5500 VA, yang tergolong besar. 

“Mungkin yang daya listriknya di bawah 5500 VA tidak akan sampai kena denda Rp 34 juta. Tidak ada keringanan nominal denda, tapi PLN memberikan opsi pembayaran secara cicilan. Jika denda tidak dibayar, listrik akan diputus, meteran diambil, dan tanah akan diblokir oleh PLN,” pungkas Theresia.


Topik

Peristiwa PLN pemindahan meteran listrik meteran listrik denda pln



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa