free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terbukti Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Pagerwojo Sidoarjo Terima Vonis 3 Tahun

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Jan - 2025, 14:47

Placeholder
Pengasuh serta pemilik Pondok Pesantren Al Mahdiy, Hidayatullah di Desa Pagerwojo di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Ist)

JATIMTIMES – Pengasuh serta pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahdiy, Hidayatullah di Desa Pagerwojo, Kabupaten Sidoarjo mendapatkan putusan hukum setelah terbukti bersalah. Terdakwa menerima vonis 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus cabul terhadap santrinya.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada salah satu santriwatinya. Adapun yang memberatkan hukuman terdakwa ialah korbannya masih di bawah umur.

Baca Juga : 5 Pengobatan untuk Mual dengan Ramuan Tradisional yang Ampuh dan Terbukti di Indonesia

"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar 50 juta subsider 6 bulan penjara," ungkap Majelis Hakim, Rabu (08/1/2025).

Adapun, dalam persidangan terungkap modus terpidana Hidayat melakukan cabul terhadap santriwatinya itu. Menurut Majelis Hakim, Hidayat pada 22 Desember 2023 lalu mengajak korban untuk melakukan pemijatan terhadapnya.

Korban yang masih tergolong anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun ini, diiming-imingi dengan bayaran Rp50 ribu jika memijatnya. Selanjutnya, sekitar jam 7 malam terdakwa mengajak naik ke lantai 2 untuk melakukan pemijatan. Karena para santri dan santriwati lainnya saat itu sedang belajar di lantai 1 (di bawah).

Menurut Majelis Hakim, usai melakukan pemijatan, terdakwa melakukan tindakan seksual dengan menciumi antara leher dan pipi korban dan diketahui santri lainnya. Mengetahui hal itu, terdakwa menjelaskan ke santri itu bahwa yang diliat tidak seperti yang ada di pikiran para santri. 

Tak hanya itu, terdakwa juga mengancam korban jika sampai membocorkan hal tersebut, akan diadukan ke orang tuanya kalau korban juga berkelakuan tidak baik selama di pondok Al Mahdiy ini.

Baca Juga : 7 Pengobatan Alami untuk Gangguan Tidur yang Bisa Kamu Coba di Rumah

Merasa tertekan, korban melarikan diri ke rumah pada 19 Januari 2024 lalu dan mengadu ke orang tuanya jikalau mendapatkan tindakan asusila oleh pengasuhnya selama di pondok tersebut.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seksual terhadap tubuh korban, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya," tutup Majelis Hakim.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Ponpes Al Mahdiy Pagerwojo Sidoarjo pencabulan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Nurlayla Ratri