JATIMTIMES - Mulai tahun 2025, pemerintah akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi. Asuransi yang diwajibkan ini adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau yang dikenal sebagai Third Party Liability (TPL).
Lalu, seperti apa penerapannya dan berapa biaya yang harus disiapkan? Aturan soal asuransi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A UU PPSK disebutkan bahwa pemerintah dapat menyusun program asuransi wajib, yang salah satunya adalah asuransi TPL untuk kendaraan bermotor.
Selain asuransi kendaraan, program asuransi wajib juga meliputi asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga : 15 Mobil Terlaris di Indonesia Selama 2024
Meski demikian, pelaksanaan aturan ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai regulasi teknis yang disusun setelah mendapat persetujuan DPR.
Dalam Pasal 339 UU PPSK, disebutkan bahwa semua peraturan pelaksanaan harus diterbitkan maksimal dua tahun sejak UU ini diundangkan pada 12 Januari 2023. Dengan demikian, pada 2025, penerapan asuransi kendaraan wajib akan dimulai.
Meski belum ada ketetapan resmi mengenai tarif premi yang akan diberlakukan pemerintah, salah satu perusahaan asuransi, PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance), telah meluncurkan produk JRP-TPL Pro sebagai langkah awal menghadapi aturan ini.
Berikut adalah paket premi dan manfaat yang ditawarkan oleh JRP-TPL Pro, sebagaimana dilansir dari laman resmi Jasaraharja Putera:
Mobil (Durasi 12 Bulan)
• Silver: Premi Rp 100.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 12,5 juta
• Gold: Premi Rp 200.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 25 juta
• Platinum: Premi Rp 400.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 50 juta
Motor (Durasi 12 Bulan)
• Silver: Premi Rp 20.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 2,5 juta
• Gold: Premi Rp 40.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 5 juta
• Platinum: Premi Rp 80.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 10 juta
Bagi kamu pemilik kendaraan, ada baiknya mulai mempersiapkan diri dengan memahami manfaat asuransi TPL dan memilih paket asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Pastikan juga untuk memantau perkembangan regulasi ini agar tidak melewatkan kewajiban baru yang akan diberlakukan oleh pemerintah. Jadi, apakah kamu sudah siap dengan kewajiban asuransi kendaraan di tahun 2025?