JATIMTIMES - Hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 resmi diumumkan, sehingga pelamar dapat mengetahui dirinya lolos atau tidak. Pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi itu berlangsung pada 24-31 Desember 2024.
Pengumuman tersebut berlaku bagi instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan. Jadwal pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi ini setelah digelar pelaksanaan seleksi kompetensi pada 2-19 Desember 2024 dan pengolahan nilai seleksi kompetensi pada 7-23 Desember 2024.
Baca Juga : Pohon Tumbang hingga Longsor Rusak Rumah Warga di Poncokusumo dan Donomulyo
Dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1 yang diunggah oleh instansi yang dituju, peserta akan melihat data peserta lengkap dengan nama, nomor peserta, jabatan yang dilamar, nilai yang diperoleh saat seleksi kompetensi, dan keterangan berupa kode huruf tertentu.
Kode huruf tersebut memiliki arti yang dapat menjelaskan status atau hasil proses seleksi peserta terkait. Kode-kode ini mencakup P, PR, L, TL, TMS, TH, dan A. Melalui kode ini juga peserta dapat mengetahui apakah dirinya dinyatakan lolos atau tidak.
Makna Kode Kelulusan PPPK 2024
Secara lengkap kode kelulusan PPPK 2024 meliputi P, PR-1, PR-2, L, L-2, L-3, TL, TL-1, TMS, TH, dan A. Berikut ini adalah makna seluruh kode dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024.
- P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
- PR-1: Peserta termasuk dalam Eks THK-II yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.
- PR-2: Peserta berasal dari Non-ASN yang termasuk dalam jenis kebutuhan khusus.
- L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
- L-2: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
- L-3: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
- TL: Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi.
Baca Juga : Naura Ghibrani Sandang Putri Garudeya 2024, Ini Pesan Dirut Perumda Jasa Yasa
- TL-1: Peserta dosen tidak memenuhi nilai ambang batas untuk subtes tertentu.
- TMS: Peserta PPPK tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi terkait.
- TH: Peserta tidak hadir pada saat proses seleksi.
- A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.