JATIMTIMES - Hasil Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting tahap 3 dijadwalkan diumumkan hari ini, Senin (23/12/2024). Program ini merupakan salah satu jalur strategis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pendidik di Indonesia.
Peserta PPG Piloting tahap 3 telah melalui berbagai ujian penting, seperti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dan uji kinerja (Ukin), yang menjadi syarat utama kelulusan dalam program ini.
Baca Juga : Pemkab Blitar Tunggu Kepastian Teknis Penyaluran Dana Desa 2025
Diketahui, PPG adalah program pendidikan lanjutan yang bertujuan untuk mempersiapkan lulusan sarjana menjadi guru profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan. Program ini dirancang untuk menghasilkan guru yang kompeten dalam bidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
PPG terdiri dari berbagai tahap, termasuk pembelajaran teoritis, praktik mengajar di sekolah, hingga ujian kompetensi seperti UTBK dan Ukin. Peserta yang lulus PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik yang menjadi bukti kelayakan mereka sebagai tenaga pendidik profesional.
Untuk melihat pengumuman kelulusan, Anda dapat mengaksesnya melalui dua situs resmi berikut ini:
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG Piloting 3 Melalui Situs PPG Kemdikbud:
• Buka situs https://ppg.kemdikbud.go.id
• Pilih 'Login' dan masuk ke akun Anda
• Cari menu kelulusan untuk melihat hasil
• Ketik nomor daftar ujian seleksi UKPPPG
• Masukkan tanggal lahir sesuai data yang sudah dimasukkan pada saat mendaftar
• Klik 'Lihat Status Kelulusan'
•Informasi kelulusan pun akan muncul 'Peserta Lulus PPG Piloting Tahap 3 Dapat Sertifikat'
Jika dinyatakan lulus PPG Piloting tahap 3, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan bidang yang dipilih. Sertifikat ini diperlukan bagi guru untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG Piloting 3 Melalui Situs UKPPPG:
- Akses laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.
- Login menggunakan username dan password akun Anda.
- Pilih menu "Cek Kelulusan".
- Masukkan nomor pendaftaran ujian UKPPPG 2024.
- Isi tanggal lahir sesuai data pendaftaran.
- Klik "Lihat Status Kelulusan".
Syarat Kelulusan PPG Piloting 3
Penting untuk diingat bahwa kelulusan PPG Piloting tahap 3 ditentukan berdasarkan hasil UTBK dan UKIN. Peserta harus lulus di kedua ujian tersebut untuk dinyatakan lulus.
- Ujian Kinerja (Ukin): Penilaian dilakukan terhadap modul ajar dan video pembelajaran yang diunggah.
Baca Juga : Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 25 Desember
- Ujian Tulis (UTBK): Terdiri dari 35 soal PCK dan 15 soal SJT, dengan ambang batas nilai kelulusan sekitar 70 poin.
Jika Anda belum lulus di salah satu ujian, jangan khawatir! Anda memiliki kesempatan untuk mengulang ujian tersebut hingga dinyatakan lulus.