JATIMTIMES - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih berlangsung hingga Desember 2024. Kata kunci "PIP Kemdikbud" menjadi populer dalam pencarian Google. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program ini.
PIP, yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, kini memasuki pencairan termin ketiga sejak Oktober hingga Desember 2024. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, di mana jadwal pencairan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, namun tetap sesuai dengan periode yang telah ditentukan.
Cara Mengecek Status Penerima Dana PIP Desember 2024
Siswa dapat mengecek status penerima PIP secara daring melalui langkah-langkah berikut:
Baca Juga : Baru Pertama Kali, Cabor Loncat Indah Jatim Gelar Kejurda di Surabaya
• Kunjungi situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.
• Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Verifikasi identitas dengan mengisi hasil penjumlahan yang muncul di layar.
• Klik tombol "Cek Penerima PIP".
• Jika terdaftar sebagai penerima, informasi akan muncul di layar.
Setelah terkonfirmasi sebagai penerima, siswa dapat segera mempersiapkan proses pencairan dana sesuai prosedur.
Prosedur Pencairan Dana PIP Kemdikbud
Untuk mencairkan dana PIP, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
• Pastikan nama Anda tercantum dalam SK Pemberian Dana di laman SIPINTAR atau situs resmi PIP.
• Konfirmasi jadwal pencairan dengan sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
• Siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NISN, dan surat keterangan sekolah (jika diperlukan).
• Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal pencairan.
• Ikuti arahan petugas bank untuk menyelesaikan proses pencairan dana.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
PIP memberikan bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan:
• SD/SDLB/Paket A:
• Kelas 6: Rp225.000
• Kelas 1–5: Rp450.000
• SMP/SMPLB/Paket B:
• Kelas 9: Rp375.000
• Kelas 7–8: Rp750.000
• SMA/SMK/SMALB/Paket C:
• Kelas 12: Rp900.000
• Kelas 10–11: Rp1.800.000
Kategori Penerima Dana PIP
PIP diberikan kepada siswa dengan kriteria berikut:
• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
• Siswa dari keluarga kurang mampu atau dengan kondisi tertentu seperti:
• Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
• Anak yatim/piatu, siswa dari panti sosial, atau terdampak bencana alam.
• Siswa yang putus sekolah (drop out) dan berpotensi kembali belajar.
• Anak dari keluarga yang terdampak pemutusan hubungan kerja, berada di wilayah konflik, atau memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.
Cara Mendaftar PIP Bagi yang Belum Terdaftar
Baca Juga : Gerakan ASN Belanja ke Pasar Tradisional: Strategi Pemkab Blitar Dongkrak Ekonomi Rakyat
Jika siswa belum terdaftar sebagai penerima PIP, berikut langkah yang dapat dilakukan:
• Pendaftaran dilakukan oleh pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
• Pastikan siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum, ajukan pembuatan KIP/KKS melalui sekolah atau dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, atau kelurahan.
• Setelah data diverifikasi, pendaftaran akan diproses, dan siswa tinggal menunggu hasilnya.
Demikian panduan lengkap dari prosedur pencairan hingga cara mendaftar PIP Kemdikbud. Semoga informasi ini membantu!