free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Isi Lengkap Surat Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby yang Diteken Megawati

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Dec - 2024, 19:44

Placeholder
Momen kebersamaan Jokowi dan Megawati didampingi Iriana. (Foto: PDIperjuangan.id)

JATIMTIMES - DPP Partai PDI-Perjuangan (PDIP) mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.  

Pengumuman tersebut disampaikan oleh oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun. “Untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabumi Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” katanya Senin (16/12/2024).  

Baca Juga : Konsolidasi Pasca Pilkada, DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Pendidikan Politik Bersama DPC Situbondo

Dia mengatakan perintah tersebut berasal langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Adapun, isi surat pemecatan tersebut dibacakan oleh Komarudin. Pemecatan Jokowi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan no. 1649/KPTS/DPP/XII/2024. 

Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.  

Berikut ini tiga SK yang dibacakan Komarudin Watubun:

Surat Pemecatan Jokowi

1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan

1. Menetapkan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.

4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang

5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Surat Pemecatan Gibran Rakabuming

2. Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

Baca Juga : Update Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Libur Nataru 2024

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang

4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Surat Pemecatan Bobby Nasution

3. Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang

4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.


Topik

Politik surat pemecatan jokowi PDIP megawati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri