free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Tidak Usah Takut, Begini Cara Lapor Jika Terjadi Perundungan di Pendidikan Kesehatan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

15 - Dec - 2024, 13:34

Placeholder
Ilustrasi foto ajakan untuk stop terjadinya pembullyan. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyediakan layanan pengaduan untuk membuat laporan kasus perundungan atau pembullyan sebagai upaya untuk menghentikan segala bentuk perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kesehatan. 

Kasus perundungan sangat berbahaya karena bisa membuat korban menjadi depresi hingga tak jarang beberapa orang harus kehilangan nyawa atas aksi tak terpuji tersebut.

Baca Juga : Sudah Uji Coba di Belasan Sekolah, Segini Perkiraan Kebutuhan Anggaran Makan Bergizi Gratis Kota Batu

Pengertian Perundungan

Dilansir situs Kemenkes, perundungan adalah segala tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang di luar atau yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian atau pelayanan. Perundungan bisa berupa:

• Perundungan fisik meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya.

• Perundungan verbal meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

• Perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

• Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya meliputi tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Namun untuk saat ini tidak perlu khawatir, sebab jika sobat JatimTimes menemukan atau bahkan mengalami perundungan dilingkungan pendidikan kesehatan bisa langsung melaporkannya. 

Cara Membuat Laporan jika Terjadi Perundungan

Berikut cara membuat laporan perundungan apabila Anda menjadi korban/saksi kasus perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan.

1. Lewat situs Kemenkes RI

• Buka situs https://perundungan.kemkes.go.id/formulir-laporan

• Isi data-data berikut:

- Status pelapor: korban/saksi (wajib diisi)

- Nama korban (wajib diisi)

- NIK korban (opsional)

- Pilih pendidikan yang sedang ditempuh korban (wajib diisi)

- Pilih prodi korban (wajib diisi)

- Nama pelaku (wajib diisi)

- Frekuensi kejadian (wajib diisi)

- Tempat kejadian (wajib diisi)

- Nama tempat kejadian (wajib diisi)

- Tanggal kejadian (masukkan tanggal terakhir kejadian)

- Deskripsi kejadian (wajib diisi)

- Lampirkan bukti (opsional). Dengan melampirkan bukti kejadian, Anda membantu proses investigasi menjadi lebih cepat

- Nomor yang dapat dihubungi (wajib diisi)

Baca Juga : Hadiri KITA High Level Dialogue di Bali, Begini Kata Rektor UIN Malang 

- Email yang dapat dihubungi (wajib diisi). Dengan memberikan email yang benar, Anda dapat mengetahui perkembangan status penanganan pengaduan dan membantu proses investigasi menjadi lebih cepat.

2. Lewat hotline

Hubungi hotline (telepon atau WhatsApp) di nomor 081299799777

Setelah itu, ikuti prosedur lapor kasus perundungan sampai proses selesai.

Kebijakan Laporan Perundungan

Pengaduan perundungan diterima dari seluruh saluran pengaduan di Kementerian Kesehatan, kemudian akan dilakukan verifikasi, dan pembentukan tim oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Setelah itu, tim akan melakukan pengumpulan informasi awal dari pelapor, melakukan telaah, dan klarifikasi atas laporan pengaduan.

Laporan tersebut digunakan untuk menjadi bahan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atau Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dalam melakukan tindak lanjut, termasuk penetapan sanksi.

Berikut bentuk pendampingan dan perlindungan kepada korban perundungan:

• Mendampingi korban dan saksi perundungan dengan memberdayakan Tim Konseling dan layanan Kesehatan untuk mengantisipasi perburukan kondisi korban perundungan.

• Merahasiakan identitas korban dan saksi untuk mengantisipasi terhadap pemberitaan yang berlebihan atau ancaman dari pihak lain.

• Melindungi korban dan saksi perundungan, termasuk memberikan bantuan hukum dan memastikan korban dan saksi tetap dapat menyelesaikan pendidikan secara kondusif, aman, dan nyaman serta bebas dari ancaman/intimidasi.


Topik

Serba Serbi kemenkes perundungan lapor perundungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya