JATIMTIMES – Usai musnahkan barang ilegal periode Januari - November 2024 berupa pencegahan 422 Barang Hasil Penindakan (BHP), Bea Cukai Sidoarjo Kembali musnahkan jutaan batang rokok ilegal.
KPPBC TMP B Sidoarjo musnahkan hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal periode Juni - September 2024 di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di kalangan masyarakat.
Baca Juga : Grebeg Sayur Warnai HUT Ke-2 RSUD Karneni Campurdarat, Bertekad Naik Tipe Tahun Depan
Diketahui sepanjang 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Dengan modus pelanggaran berupa penggunaan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), pita cukai palsu dan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT) serta penggunaan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y) dan tanpa dilekati pita cukai.
Terkait penindakan di bidang cukai tersebut, pihak bea cukai melakukan penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, Ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery serta dinyatakan sebagai barang milik negara yang selanjutnya akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai setempat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” ungkap Rudy Hery Kurniawan, Jumat (13/12/2024).
Adapun sebanyak 670.700 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan ini. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 930.751.000, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 501.542.200.
Tak hanya itu, menurut Rudy pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri.
Baca Juga : Bank Jatim Cabang Kepanjen Berikan Penghargaan untuk 3 Agen Jatim BUMDesa
"Rokok ilegal umumnya tidak dilengkapi dengan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan protokol ketat untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Metode pembakaran yang diterapkan di PT Hijau Alam Nusantara didesain agar ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara disekitar Lokasi pemusnahan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal demi keberlanjutan pembangunan negara.
"Himbauan kepada masyarakat harus ikut berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan," pungkasnya.