JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus dua jambret yang beraksi dan viral di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Keduanya diringkus tidak lama setelah video jambret yang dilakukan viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, identitas dari kedua tersangka jambret tersebut adalah Sujono (61), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan Sugeng Wahyudi (56), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : Kasus Gus Miftah Olok-Olok Penjual Es Teh Jadi Sorotan hingga ke Malaysia
“Jadi, kedua tersangka ini kami tangkap pada hari Jumat (6/12/2024) ini sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukun, saat hendak kabur dari wilayah Kota Malang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh, Jumat (6/12/2024).
Soleh menjelaskan bahwa modus pelaku untuk menjambret yakni terus bergerak berkeliling Kota Malang. Tujuan berkeliling adalah untuk mencari sasaran yang akan dijambret.
“Mereka bergerak melaksanakan hunting di sekitar Kota Malang, mencari sasaran atau korban yang mudah menjadi target. Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya. Yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai,” beber Soleh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya pernah melakukan aksi serupa di awal tahun. Aksi pertamanya dilakukan Januari 2024 di Jalan Ir Rais, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Pada aksi yang pertama, mereka menjambret kalung emas 10 gram milik korban Romlah (64). Lalu di aksi kedua yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024) siang di Jalan Pulau Sayang, mereka menjambret gelang emas 7 gram,” terang Soleh.
Pada aksi kedua, dua pelaku melukai korban Sri (78). Korban saat itu dipukul pada bagian perut hingga terjatuh dan mengalami luka lecet pada kepala dan tangan.
Baca Juga : Polres Malang Agendakan Mediasi Lanjutan Kasus Guru Tampar Murid di Dampit
Usai melakukan aksi jambret, kedua pelaku menjual gelang emas milik Sri seharga Rp 7 juta. Saat ini, barang bukti gelang emas masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Polisi bukan hanya menangkap pelaku, namun juga mengamankan kendaraan roda dua yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksi jambret. Selain itu, polisi menemukan uang tunai Rp 2 juta yang merupakan sisa hasil menjual gelang emas.
“Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukas Soleh.