free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Blitar

Kampanye Hitam di Masa Tenang, Ibin-Elim Jadi Sasaran Fitnah Media Sosial

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

26 - Nov - 2024, 15:58

Placeholder
Tim hukum Ibin-Elim melapor ke Polres Blitar Kota terkait hoaks yang menyerang paslon mereka di masa tenang pilkada. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Masa tenang Pilkada 2024 di Kota Blitar diwarnai isu miring yang menyasar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim). Pasangan ini menjadi korban kampanye hitam melalui unggahan hoaks di media sosial.

Akibatnya, tim pemenangan Ibin-Elim melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Selasa 26 November 2024, namun menghadapi kendala dalam proses pelaporan.

Baca Juga : H-1 Pencoblosan, Paslon Nurochman-Heli Ziarah Makam dan Perbanyak Lantunkan Doa

Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M. Zainul Ichwan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dua akun TikTok yang diduga menyebarkan informasi palsu. Konten tersebut menampilkan narasi tentang “kontrak politik” yang diklaim dibuat oleh pasangan Ibin-Elim.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa jika terpilih, pasangan ini akan menyerahkan pengelolaan fasilitas publik seperti pasar, taman, hingga proyek pembangunan kepada kelompok tertentu. "Kami merasa sangat dirugikan oleh tuduhan ini. Konten itu adalah fitnah dan kami tidak pernah membuat kontrak politik semacam itu," ujar Zainul.

Meski telah melengkapi bukti, laporan tim hukum Ibin-Elim tidak diterima oleh SPKT Polres Blitar Kota. Polisi mengarahkan agar laporan tersebut diajukan ke Bawaslu sesuai aturan PKPU Nomor 7. Namun, Zainul menyayangkan penolakan ini mengingat Polri, menurutnya, seharusnya menerima semua laporan masyarakat terlebih dahulu.

 "Saya sebagai akademisi sudah sering melakukan survei tentang indeks tata kelola (ITK) Polri dan selama ini Polri tidak pernah menolak laporan masyarakat," ujarnya.

Zainul juga menekankan bahwa laporan ini seharusnya diterima untuk kemudian dikaji lebih lanjut, bukan langsung ditolak. "Ada perbedaan persepsi antara kami dan pihak polres terkait PKPU dan UU ITE. Namun yang penting, laporan ini harus diterima dulu," tambahnya.

Sayangnya, saat awak media mencoba meminta klarifikasi, Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar tidak dapat ditemui di ruang kerjanya. Menurut keterangan petugas di lokasi, pihak kepolisian sedang fokus pada persiapan pengamanan pilkada serentak. Meskipun demikian, pihak Polres Blitar Kota menyatakan terbuka untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada media di waktu yang memungkinkan.

Sementara itu, laporan akhirnya diterima oleh Bawaslu Kota Blitar. Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M. Nur Azis menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewajiban menerima laporan beserta bukti-buktinya. "Kami akan memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku. Di masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui alat peraga maupun media sosial, sudah dilarang," jelasnya.

Azis juga menegaskan bahwa setiap laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil, seperti identitas pelapor, terlapor, serta bukti konkret. Pihaknya memastikan akan memeriksa bukti yang telah disampaikan oleh tim Ibin-Elim. "Kami tengah melakukan patroli pengawasan di masa tenang ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk kampanye di media sosial," imbuhnya.

Baca Juga : Harga Samsung A05s RAM 6: Kombinasi Kecepatan, Efisiensi, dan Performa Terbaik di Kelasnya

Konten hoaks yang beredar tidak hanya menyerang pasangan Ibin-Elim, tetapi juga menyinggung tokoh pendukung mereka, Samanhudi Anwar. Mantan wali Kota Blitar yang dikenal sebagai panglima kelompok Kawulo Alit ini santer diisukan oleh publik akan diuntungkan jika pasangan Ibin-Elim terpilih. Isu tersebut muncul akibat narasi dalam konten hoaks yang dianggap memihak kepadanya. "Ini jelas upaya untuk merusak reputasi tim kami di masa tenang," kata Zainul.

Hoaks tersebut memuat pernyataan bahwa fasilitas publik seperti Pasar Legi, Pasar Templek, dan Taman Kebonrojo akan dikelola oleh kelompok tertentu. Selain itu, disebutkan bahwa pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tenaga kerja outsourcing harus direkrut melalui kelompok yang sama. "Narasi ini sepenuhnya palsu dan merugikan," tandas Zainul.

Di tengah kasus ini, tim pemenangan Ibin-Elim tetap berharap agar Pilkada 2024 berjalan lancar dan damai. Zainul menyebut, pihaknya tidak ingin kasus ini mengalihkan fokus utama mereka, yakni menyukseskan pesta demokrasi di Kota Blitar. "Kami percaya proses hukum dan pengawasan Bawaslu akan menghasilkan keadilan," katanya.

Masa tenang sejatinya menjadi momen bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan politik mereka tanpa intervensi kampanye. Namun, kasus ini mengingatkan bahwa tantangan seperti hoaks masih menjadi ancaman serius dalam proses demokrasi. Kini, publik menanti langkah tegas dari Bawaslu dan pihak berwenang untuk menangani kasus ini demi menjaga integritas pilkada.

 


Topik

Politik Pilkada Kota Blitar Kota Blitar paslon Ebin-Elim kampanye hitam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy