JATIMTIMES— Dalam upaya memperkuat kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri memanggil 16 perusahaan pada 19 November 2024. Langkah ini bertujuan memastikan para pekerja di wilayah Kediri mendapatkan hak perlindungan sosial yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kolaborasi ini dilaksanakan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK), sebagai bentuk tindak lanjut hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini mencakup empat jaminan utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga : Polres Magetan Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024 dari PPK ke PPS
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii, pemanggilan ini merupakan bagian dari pengawasan intensif. “Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, kami ingin menegaskan bahwa perlindungan sosial tenaga kerja adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Ini adalah tanggung jawab moral, sosial, dan hukum perusahaan,” jelasnya dalam wawancara pada 26 November 2024.
Selama proses pemanggilan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terkait prosedur pendaftaran pekerja, mekanisme pembayaran iuran, serta manfaat yang diterima oleh pekerja. Imam menekankan bahwa pemenuhan kewajiban ini tidak hanya melindungi tenaga kerja, tetapi juga membawa keuntungan jangka panjang bagi perusahaan.
“Kami berharap perusahaan yang dipanggil segera mematuhi kewajiban mereka. Kepatuhan terhadap program ini bukan hanya untuk memenuhi hukum, tetapi juga investasi bagi produktivitas tenaga kerja dan keberlangsungan usaha,” tambah Imam.
Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap dampak positif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlindungan ini memberikan rasa aman bagi tenaga kerja dan keluarga mereka, sehingga dapat mendorong loyalitas dan semangat kerja yang lebih tinggi.
BPJS Ketenagakerjaan Kediri terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri, untuk menciptakan ekosistem kerja yang berkeadilan. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini.
Kolaborasi dengan aparat penegak hukum ini menjadi bukti nyata keseriusan dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang berkelanjutan. Imam menegaskan bahwa langkah ini akan terus dilanjutkan agar seluruh tenaga kerja, baik di sektor formal maupun non-formal, memperoleh hak-hak mereka sesuai amanat undang-undang.
Baca Juga : Besok Nyoblos! Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Pilkada 2024
Kegiatan pemanggilan ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, termasuk pekerja yang merasa bahwa hak mereka semakin dilindungi. Seorang pekerja di Kediri yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan rasa tenangnya karena merasa terlindungi. “Dengan adanya jaminan sosial ini, kami merasa lebih aman, terutama saat menghadapi risiko kerja,” ujar Imam.
BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya program ini, terutama di sektor non-formal yang masih menghadapi tantangan dalam penerapan jaminan sosial. Imam menegaskan bahwa perlindungan sosial tenaga kerja adalah pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan.
“Melindungi pekerja adalah melindungi masa depan Indonesia. Kami optimistis, dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, sejahtera, dan inklusif,” tutup Imam.
Dengan langkah-langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan Kediri menunjukkan perannya sebagai penggerak utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan pekerja, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum yang berlaku.