JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melakukan pemetaan pada tempat pemungutan suara yang dinilai rawan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang. Pemetaan tersebut dilakukan merata di 57 kelurahan se Kota Malang.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin mengatakan, pemetaan tersebut dilakukan berdasarkan 8 variabel dan 26 indikator. Data tersebut telah dikumpulkan dalam periode waktu selama 5 hari. Yakni 10 hingga 15 November 2024.
Baca Juga : Ribuan Satlinmas dan Nakes di Surabaya Dukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024
Arif menyebut bahwa pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang bisa terjadi. Terlebih kerawanan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilihan kepala daerah yang demokratis.
“Beberapa variabel yang kami analisis meliputi keamanan, politik uang, politisasi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), netralitas penyelenggara, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet,” ujar Arif.
Dari hasil pemetaan TPS rawan tersebut ada beberapa jenis kerawanan yang berhasil dikategorikan. Diantaramya 183 TPS terdapat pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat serta 158 TPS gang terdapat pemilih tambahan (DPTb).
Selain itu ada sebanyak 375 TPS memiliki Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas, 7 TPS yang terdapat kendala jaringan internet, 12 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu dan 102 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selanjutnya terdapat 6 TPS di wilayah rawan bencana banjir, tanah longsor dan/atau gempa, 26 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 5 TPS sulit dijangkau, 46 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS, 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan dan 11 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
Selain itu juga ada 10 TPS dekat wilayah kerja, 52 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan, 12 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan, 6 TPS di lokasi khusus dan 4 TPS terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.
“Selain itu juga ditemukan 297 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS dan 5 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU),” jelas Arif.
Berdasarkan hasil pemetaan itu, Bawaslu Kota Malang juga menyiapkan beberapa strategi. Tujuannya untuk memitigasi kemungkinan kerawanan yang terjadi. Hal tersebut dilakukan dengan patroli di TPS yang dinilai rawan.
Selain itu juga melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemangku kepentingan termasuk pemantau pemilu, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.
Kemudian juga mendirikan posko pengaduan masyarakat. Baik posko yang dapat dijangkau secara offline maupun diakses secara online. Selain itu melakukan pengawasan logistik untuk memastikan kelancaran distribusi hingga ke TPS.
“Kami memastikan logistik pemilu, mulai dari produksi, sortir, hingga distribusi ke TPS, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024. Semua logistik harus tiba di TPS paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara,” pungkas Arif.