free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pahami Agar Tidak Golput

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Nov - 2024, 10:58

Placeholder
Potret tinta di jari kelingking yang menunjukkan warga Indonesia telah nyoblos dalam Pemilu. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Rabu, 27 November 2024 merupakan hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024. Pemilih akan mencoblos pada surat suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Seperti pencoblosan pada umumnya, warga dapat menggunakan haknya untuk mencoblos Pilkada 2024 di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga : Kenali Penyebab HIV/AIDS, IDI Kota Purworejo Bagikan Informasi Pengobatan yang Tepat

Untuk mencoblos terdapat tata cara yang sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Panduan Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Dikutip dari Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024, berikut cara mencoblos di TPS:

1. Datang ke TPS terdaftar, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS selama masa pencoblosan, yakni di jam 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas KPPS, formulir ini harus cocok dengan nama yang terdaftar di DPT. Selain formulir, e-KTP digunakan sebagai bukti bahwa yang hadir adalah pemilik hak pilih yang sah.

3. Isi daftar hadir. Ini akan digunakan untuk proses pemilihan yang transparan.

4. Tunggu hingga nama dipanggil oleh petugas. Metode ini digunakan untuk memastikan proses berjalan dengan tertib.

5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yaitu:

· Surat suara berwarna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

· Surat suara warna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati bagi warga kabupaten.

· Surat warna hijau tosca untuk pemilihan walikota dan wakil walikota bagi warga kota atau kota madya.

6. Pastikan surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos. Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35 tertulis bahwa ketua KPPS harus menandatangani surat suara. Pemilih harus memeriksa dengan teliti untuk memastikan keabsahan dan keakuratan surat suara.

7. Pergi ke bilik suara untuk memberikan suara. Apabila mengalami kesulitan, pemilih dapat meminta bantuan kepada petugas KPPS.

8. Coblos surat suara. Perhatikan hal berikut:

• Coblos menggunakan paku yang telah disediakan.

• Coblos satu kali.

• Coblos dapat dilakukan di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon.

• Tidak boleh merekam saat mencoblos.

Baca Juga : PPTQ Misbakhunnur Cimahi: Ajang Kompetisi Santri Peringati Seabad Ponpes Al Falah

9. Lipat surat suara setelah selesai. Kemudian masukkan ke dalam kotak suara. Ini adalah langkah paling penting, jadi pastikan anda yang memilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dan dimasukkan dengan benar agar suara terhitung sah.

10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta ungu yang tersedia sebagai tanda telah mencoblos. Tanda tinta pada kuku jari menunjukkan bahwa anda telah menggunakan hak pilih dalam pemilu.

Bagaimana Jika Surat Suara Rusak?

Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebelum mencoblos, untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak. Jika ditemukan surat suara rusak, lakukan hal berikut.

• Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih:

a. Menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau

b. Keliru dalam mencoblos surat suara

• Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara

• Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali

• Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan

• Surat suara cadangan selain sebagai pengganti, dapat digunakan untuk:

a. Pemilih pindahan; dan

b. Pemilih tambahan.

• Dalam hal surat suara cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia

• Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan dicatat dalam berita acara.


Topik

Politik Pilkada pilkada serentak cara mencoblos



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni