JATIMTIMES - Tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu semakin mendekati hari pencoblosan. Hal tersebut ditandai dengan berakhirnya masa kampanye pada Sabtu (23/11/2024) besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu bakal segera membersamai Bawaslu dan jajaran satpol-PP untuk melepas atau membersihkan alat peraga kampanye memasuki masa tenang.
Baca Juga : HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
Atribut kampanye berupa baliho atau spanduk yang sudah banyak terpasang akan dilakukan penertiban oleh jajaran pihak berwenang. Baik pasangan calon (paslon) Pilwali Kota Batu maupun dari tim Pilgub Jatim 2024. Tiga hari menjelang pemungutan suara, seluruh wilayah diharuskan bebas atau bersih dari atribut kampanye.
Diketahui, Pilwali Kota Batu diperebutkan tiga paslon. Yakni paslon nomor urut 1 Nurochman-Heli Suyanto, paslon nomor urut 2 Firhando Gumelar -Rudi, dan paslon nomor urut 3 Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh. Sedangkan Pilgub Jatim diikuti tiga paslon, yakni Luluk-Lukman nomor urut 1, Khofifah-Emil nomor urut 2, dan Risma-Gus Hans nomor urut 3.
"Sebentar lagi, masuk masa tenang. Nanti bersama Satpol PP, kita akan menertibkan alat peraga dari Paslon. Baik nomor 1,2 dan 3," terang Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, yang disampaikan di hadapan tiga paslon Pilkada Kota Batu dan 75 pendukung masing-masing paslon saat debat publik di hotel Kota Batu, Kamis (21/11/2024) malam.
Selain wanti-wanti penertiban, Heru berharap, puluhan bahkan ratusan alat peraga yang sudah terpasang untuk diberikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan.
"Alat peraga ini bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Batu. Tentunya, ini akan memberi manfaat bagi masyarakat. Misalnya saja kayunya," jelasnya.
Baca Juga : 4 Mahasiswa Unisma Raih Program Joint/Double Degree dan Kontrak Kerja Multinasional di Taiwan
Sebagan informasi, tahapan Pilkada serentak 2024 sedang berjalan dan saat ini menjelang akhir masa kampanye. Setelah masa kampanye berakhir, akan diikuti dengan masa tenang hingga hari pemungutan suara. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang dilakukan.
Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu 24 November 2024 dan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa 26 November 2024, menjelang pemungutan suara yang digelar pada Rabu 27 November 2024. Masa kampanye sendiri akan berakhir pada Sabtu 23 November 2024.
"Kami berharap Pilkada diikuti pemilih dengan cerdas. Pilkada damai dan tertib sehingga menjaga kondusifitas yang ada. Karena semua berharap mendapatkan pemimpin terbaik untuk Kota Batu," imbuh Heru.