free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Gelapkan Uang CV Agro Sumber Makmur Rp 903 Juta, Seorang Wanita Ditahan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

20 - Nov - 2024, 18:01

Loading Placeholder
Sosok tersangka Arinda yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp 903 juta saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (20/11/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Diduga melakukan penggelapan uang CV. Agro Sumber Makmur hingga Rp 903 juta, seorang wanita bernama Arinda Sri (28) warga Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang telah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi membenarkan bahwa tersangka atas nama Arinda Sri atau berinisial AS tersebut diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan. 

"Itu ada perkara penipuan/penggelapan, pasalnya 374 penggelapan dalam jabatan. Jadi si tersangka ini kerja di perusahaan dan punya jabatan. Nah, tersangka seharusnya ketika ada pembayaran disetorkan ke perusahaan tetapi tidak disetorkan," ungkap Eko kepada JatimTIMES.com, Rabu (20/11/2024). 

Pihaknya menyampaikan, bahwa berkas tahap satu yang melibatkan tersangka atas nama Arinda Sri masuk ke Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (16/10/2024). Kemudian jajaran penyidik Kejari Kabupaten Malang melakukan penelitian berkas perkara atas kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka Arinda Sri dan dikembalikan kepada jajaran penyidik Polres Malang pada Senin (21/10/2024). 

"Tanggal 28 Oktober 2024 selanjutnya penyidik mengirimkan berkas kembali dan dinyatakan lengkap dan hari ini kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Eko. 

Untuk tersangka saat ini telah ditahan di Kejari Kabupaten Malang. Sedangkan untuk barang bukti yang diterima penyidik Kejari Kabupaten Malang yakni berupa bukti tagihan pembayaran. 

"Barang buktinya transaksi ada invoice-nya, setorannya berapa sih yang harus disetorkan," kata Eko. 

Nantinya setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Mengenai beberapa rincian mengenai perbuatan yang dilakukan tersangka, Eko menolak menjelaskan secara rinci. 

"Itu nanti di fakta persidangan saja ya," kata Eko. 

Sementara itu, Kuasa Hukum CV. Agro Sumber Makmur yakni Malvin Hariyanto mengatakan, bahwa sebelumnya kliennya telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penggelapan ini secara kekeluargaan. 

"Cuma tidak ada respons yang baik dari pihak sana (tersangka) ya kita kalau sudah masuk ke sini (ranah hukum), ya pasti kita berupaya dan berharap penanganannya maksimal begitu," kata Malvin. 

Praktisi hukum itu pun menjelaskan awal mula kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 903 juta yang dilakukan oleh tersangka Arinda Sri. Malvin menyebut, Arinda menjadi karyawan di CV. Agro Sumber Makmur yang bergerak di bidang sembako ini sudah sejak tahun 2017. 

Pihaknya menjelaskan, bahwa dengan posisi yang diemban Arinda sebagai staf administrasi, yang bersangkutan diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama tiga bulan di tahun 2023 hingga 2024. 

"Jadi pelanggan itu setor tunai, terus kemudian notanya dibuat nota tempo, dianggap utang. Sebetulnya itu sudah lunas, tetapi ternyata pas diaudit belum lunas. Kami sudah konfirmasi ke pelanggan semuanya, itu sudah dibayar lunas. Tapi memang uangnya tidak disetorkan ke perusahaan," jelas Malvin. 

Malvin mengaku kliennya telah memiliki beberapa barang bukti kuat bahwa proses transaksi jual beli melalui tersangka Arinda telah dibayarkan lunas oleh semua pelanggan. Tetapi uang dari pelanggan tersebut tidak disetorkan oleh tersangka Arinda kepada perusahaan. 

"Bukti kalau sudah lunas ada tanda terima (lunas) untuk pelanggannya dari Mbak Arinda. Pengakuan dari customer juga begitu. Pembayaran tunai dilakukan beberapa kali selama tiga bulan, di tahun 2023 sampai 2024," ujar Malvin. 

Lebih lanjut, meskipun sulit, pihaknya berharap agar uang yang diduga telah digelapkan oleh tersangka Arinda tersebut dapat kembali kepada perusahaan. 

"Intinya kita dari awal sampai akhir kita kawal terus. Harapannya uang kembali, tapi kayaknya susah. Makanya dari awal kita sudah minta ke keluarga seperti itu. Cuma dari mereka nggak ada (respon baik)," pungkas Malvin.
 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---