free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Blitar 2024

Tim Hukum Rini-Ghoni Laporkan KPU Blitar ke DKPP Terkait Pembatalan Debat Ketiga

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Nov - 2024, 20:10

Placeholder
Tim Hukum RINDU bersama M. Rifai, Ketua Tim Pemenangan Mak Rini-Mas Ghoni. (Foto: Aunur Rofiq/ JatimTIMES)

JATIMTIMES – Langkah tegas diambil oleh tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 02, Rini Syarifah – Abdul Ghoni, dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dalam keputusan sepihak membatalkan debat publik ketiga.

Baca Juga : Visi-Misinya Dinilai Tak Mengada-ada, Ratusan Anggota Wanita Al-Irsyad Beri Dukungan Paslon GURU

Kuasa hukum Paslon 02, yang terdiri dari Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH., Suyanto, SH., MH., dan Hendi Priono, SH., MH., menyampaikan pengaduan resmi pada Jumat (15/11/2024). Dalam laporan tersebut, mereka menyoroti surat KPU bernomor 2195/PL.02.4-SD/3505/2024 yang memutuskan pembatalan debat ketiga yang rencananya digelar pada 18 November 2024. 

"Surat itu menunjukkan adanya tindakan sepihak tanpa mengindahkan prinsip keadilan dan transparansi," ungkap Joko Trisno, Senin (18/11/2024). 

Menurut tim kuasa hukum, keputusan KPU tidak hanya merugikan pasangan calon Rini-Ghoni, tetapi juga mencederai semangat demokrasi di Kabupaten Blitar. Mereka menilai debat publik sebagai salah satu mekanisme penting dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengenal visi-misi para calon secara komprehensif.

"Kami merasa hak demokrasi telah dirampas. Seharusnya KPU menjaga netralitas, bukan justru mengambil keputusan yang mengurangi akses publik terhadap informasi dari para kandidat," kata Joko Trisno Mudiyanto. Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kesempatan rapat koordinasi, pihak KPU berulang kali menyatakan komitmen untuk melaksanakan debat hingga selesai.

Dalam laporan yang diajukan ke DKPP, tim hukum Paslon 02 menyertakan berbagai dokumen pendukung, seperti salinan surat pemberitahuan dari KPU dan pernyataan keberatan yang diajukan oleh tim pemenangan. Mereka meminta DKPP untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan memberikan sanksi kepada komisioner KPU jika terbukti melanggar kode etik.

Suyanto, anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa proses hukum ini adalah langkah terakhir setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil. "Kami sudah mencoba menempuh jalur dialog dan memberikan masukan. Namun, KPU tetap bersikukuh dengan keputusannya," jelasnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kabupaten Blitar. Banyak pihak mempertanyakan alasan sebenarnya di balik pembatalan debat ketiga. Salah satu warga, Saiful (32), menyatakan bahwa debat publik menjadi momen penting baginya untuk menentukan pilihan. "Tanpa debat, kami seperti kehilangan akses untuk menilai langsung calon pemimpin kami," tuturnya.

Baca Juga : Debat Tunggal Pilkada Mojokerto: Inspirasi Bagi Kabupaten Blitar?

Di sisi lain, KPU Kabupaten Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pihak KPU menyatakan bahwa pembatalan debat didasarkan pada pertimbangan teknis dan situasi di lapangan yang dianggap kurang kondusif.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, di kesempatan sebelumnya menyampaikan, terkait pembatalan debat ketiga. Menurutnya keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi dan pertimbangan dari berbagai pihak. Meskipun demikian, keputusan ini memicu kritik, terutama dari Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU).

“Kami menghormati (masukan dan kritik dari semua pihak, termasuk dari tim pemenangan RINDU),” ujarnya singkat. 

Keputusan DKPP yang diharapkan keluar dalam waktu dekat akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik ini. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Blitar terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan transparansi dan keadilan tetap terjaga.


Topik

Politik Pilkada Kabupaten Blitar Rini Syarifah Mak Rini KPU Kabupaten Blitar debat publik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni