JATIMTIMES - Sejumlah kesiapan mulai dilakukan jelang momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Sejumlah pemeriksaan sarana dan fasilitas Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai dilakukan di stasiun wilayah Malang.
Hal ini dilakukan demi rasa nyaman dan aman bagi penumpang pengguna moda kereta api.
Baca Juga : Mudah Banget! Begini Cara Daftarkan Alamat Rumah di Google Maps
Pemeriksaan dilakukan langsung Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementrian Perhubungan (DJKA Kemenhub) secara bergilir selama beberapa hari. Pengecekan dilakukan mulai dari kelaikan sarana kereta penumpang, hingga fasilitas penumpang di dalam kereta dan juga di stasiun wilayah Malang dan sekitarnya.
Pemeriksaan sarana meliputi pengujian statis dan pengujian dinamis. Pengujian statis terdiri dari uji dimensi, ruang batas sarana, berat, pengereman, keretakan, beban, sirkulasi udara, temperatur, kebisingan, cahaya, dan kebocoran.
Dari sisi fasilitas stasiun dilakukan pemeriksaan meliputi fasilitas seperti ruang tunggu, musholla, toilet, hingga fasilitas bagi pelanggan berkebutuhan khusus.
“Pemeriksaan ini tentunya untuk melihat kembali secara detail apabila masih ditemukan sesuatu yang belum memenuhi SPM oleh DJKA Kemenhub, nantinya temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran KAI Daop 8 Surabaya,” ucap Luqman, Senin (18/11/2024).
Petugas yang melakukan pemeriksaan juga telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Pemeriksa Sarana Kereta Api dari DJKA Kemenhub dan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan KAI.
Luqman menambahkan, pemeriksaan ini untuk memantau sekaligus memeriksa kelaikan operasional KAI Daop 8 Surabaya, menjelang Masa Angkutan Nataru 2024/2025. Terlebih, pada momen tersebut penumpang di wilayah Malang dipastikan akan terjadi lonjakan secara signifikan.
Karena itu, sebagai salah satu komitmennya ingin memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan, dengan mengutamakan aspek keselamatan. Meski demikian, pemeriksaan kelaikan tetap perlu dilakukan oleh DJKA Kemenhub yang nantinya akan menilai kembali sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019 terdiri atas SPM di stasiun Kereta api dan SPM dalam Perjalanan.
Baca Juga : Bank Sultra, Bank Kelima yang Jalin Sinergitas KUB dengan Bank Jatim
Dalam penyelenggaraan SPM angkutan orang dengan kereta api di stasiun kereta api maupun dalam perjalanan, harus memenuhi enam aspek. Di antaranya, keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan.
“Keseluruhan sarana dan fasilitas tersebut wajib memenuhi persyaratan, dan apabila ada yang tidak terpenuhi, maka harus dilakukan perbaikan,” imbuh Luqman.
KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen memberikan keselamatan dan kenyamanan para pelanggan selama dalam di stasiun maupun dalam perjalanan kereta api, terutama pada masa Angkutan Nataru 2024/2025.
“KAI akan terus mengutamakan keselamatan bagi pelanggan dan perjalanan KA dengan terus memberikan pelayanan terbaik,” tegas Luqman.