JATIMTIMES - Ribuan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis (14/11/2024). Pemusnahan tersebut bagian dari eksekusi pidana terhadap barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan. Tepatnya dari 48 perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Mulai dari minuman keras atau minuman beralkohol (Minol) yang diperjualbelikan tanpa izin, barang bukti narkotika beragam jenis, hingga barang elektronik seperti ponsel sitaan dilakukan pemusnahan. Eksekusi tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Kota Batu, BNN, Kepolisian, dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Baca Juga : ROKOK DEMI RAKYAT = CITARASA TANPA DUSTA
"Kita melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti 48 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini adalah akuntabilitas, tanggung jawab, dari aparat penegak hukum. Pemusnahan menjadi bagian dari eksekusi," ujar Kepala Kejari Batu Didik Adyotomo, Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan, perkara dianggap selesai dan tuntas ketika semua telah dieksekusi dengan baik. Mulai pidana badan (yang dikenakan terhadap pelaku) maupun harang buktinya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari penanganan hukum sejak Januari-Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: pipet kaca; pocket narkotika sabu 0,42 gram; 34 ponsel; pocket sabu seberat 0,35 gram; 67 Pocket Ganja dengan berat total 6.389,42 Gram; 157 Pocket Sabu dengan berat total 1014,763 Gram; lalu 1 Bungkus Pil Ekstasi dengan jumlah 3 Butir seberat 1,106 Gram.
Selain itu ada Perkara UU Kesehatan Putusan Pengadilan Sejumlah 5 Perkara yang terdiri dari 50.588 Butir pil LL. Kemudian Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa Minuman Keras sejumlah 4 Perkara yang terdiri dari 203 Botol berbagai macam merk dan ukuran.
Dari penanganan perkara hingga barang bukti, jumlah barang bukti narkotika cukup mendominasi. Didik juga menyebut bahwa jumlah barang bukti narkotika cenderung mengalami kenaikan.
"Kalau dari catatan Kasi Pidum (Kasi Pidana Umum) yang kita dapat itu lebih naik atau meningkat. Utamanya narkotika untuk jumlah harang buktinya. Akhir tahun lebih tepatnya kita sampaikan kembali," ungkapnya.
Baca Juga : PROJO Kabupaten Blitar Deklarasikan Dukungan kepada Mak Rini-Mas Ghoni untuk Pilkada
Didik menambahkan, kuantitas perkara tak selalu linear dengan kuantitas barang bukti yang didapat. Sebab, tak jarang dari sedikit jumlah perkara didapat lebih banyak barang bukti, begitu pula sebaliknya.
Di sisi lain, beberapa barang bukti juga berasal dari tindak pidana yang telah dilakukan proses keadilan restoratif. Pihak Kejari juga berterima kasih kepada satuan kepolisian yang bekerja keras dalam pengusutan dan penindakan hingga perkara bisa ditindaklanjuti.
"Pemusnahan BB tindak pidana ini sebagai informasi ke masyarakat bahwa tindak pidana seperti narkotika masih merajalela. Harapannya bisa menurun. Selama penegak hukum mendapati perkara semakin meningkat, artinya kalau begitu edukasi kita belum maksimal berjalan, atau kurang bisa dimaknai oleh masyarakat," imbuh Didik.