free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Apa Itu Truk ODOL, Kendaraan yang Jadi Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Nov - 2024, 20:10

Placeholder
Potret truk kelebihan muatan. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kecelakaan beruntun melibatkan belasan kendaraan terjadi di Tol Cipularang Km 92, Jawa Barat, terjadi pada Senin (11/11) sore. Penyebab utama kecelakaan ini diduga adalah truk Over Dimension Overload (ODOL) yang mengalami rem blong, sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya. 

"Truk membawa muatan berat, lalu mengalami rem blong dan menabrak kendaraan di depannya, menyebabkan kecelakaan beruntun," jelas Kombes Jules Abraham Abass, Kabid Humas Polda Jawa Barat, dikutip Medcomid, Selasa (12/11). 

Baca Juga : Beredar Video Polisi di Kota Malang Meminta Uang, Satlantas Polresta Malang Kota Klarifikasi

Dampak rem blong ini mengakibatkan serangkaian tabrakan melibatkan 17 kendaraan dan mengakibatkan 29 orang luka serta satu korban jiwa.

Lantas Apa Itu Truk ODOL?

Truk ODOL adalah kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau dimensi yang ditentukan dalam peraturan lalu lintas. 

Melansir dari perusahaan teknologi di Surabaya, truk ODOL kerap menjadi masalah karena dapat merusak infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu arus lalu lintas. Sebagai contoh, kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi atau over dimension memiliki dimensi pengangkut yang diubah dari standar pabrik melalui modifikasi. 

Modifikasi pada truk ODOL biasanya berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis), mengubah jarak sumbu, dan konstruksi kendaraan. Meski modifikasi ini diperbolehkan, kendaraan wajib melewati uji tipe setelah modifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Upaya Pemerintah Menangani Truk ODOL

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberlakukan sejumlah regulasi untuk menangani persoalan truk ODOL di jalan raya. Beberapa peraturan yang mengatur operasional truk ODOL antara lain:
- Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
- Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan. 

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009, modifikasi kendaraan umum boleh dilakukan, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Modifikasi harus memperhatikan dimensi, mesin, serta kemampuan daya angkut dan tidak boleh membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kendaraan hasil modifikasi wajib menjalani uji tipe ulang dan registrasi ulang. 

Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta mengurangi risiko akibat muatan berlebih. Pelanggaran terhadap aturan ODOL dapat menyebabkan kecelakaan, kerusakan infrastruktur, dan pemborosan bahan bakar. 

Dampak dan Bahaya Truk ODOL

Truk ODOL menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari risiko kecelakaan hingga kerusakan jalan. Muatan berlebih membuat kendaraan bekerja lebih keras, memperbesar kemungkinan rem blong, terutama di jalan menurun. 

Selain itu, truk yang membawa beban berlebih cenderung melaju lebih lambat, meningkatkan risiko kecelakaan di jalan tol. Pada saat berbelok, gaya sentrifugal yang lebih besar bisa menyebabkan truk terguling. 

Baca Juga : Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Jepang, Akan Diperkuat Kevin Diks

Muatan berlebih juga mempercepat kerusakan pada komponen truk seperti ban, rem, dan suspensi. Akibatnya, biaya perawatan meningkat dan konsumsi bahan bakar menjadi lebih boros. 

Dampaknya tidak hanya membahayakan pengemudi truk, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain dan merusak infrastruktur seperti jalan dan jembatan. 

Sanksi bagi Pelanggar Aturan ODOL
Ketidakpatuhan terhadap aturan ODOL dapat berujung pada sanksi yang berat. Berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar ketentuan pemuatan, daya angkut, atau dimensi kendaraan dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000. 

Jika pelanggaran ODOL menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum, sanksi pidana dan denda dapat menjadi lebih berat. 

Dengan berbagai risiko yang ditimbulkan, penegakan aturan terhadap truk ODOL menjadi penting. Data dari UPPKB pada 2023 menunjukkan bahwa 27,95% dari kendaraan yang diperiksa melanggar ketentuan muatan, dengan 69% di antaranya melanggar batas muatan dan sisanya terkait dokumen.


Topik

Serba Serbi Kecelakaan kecelakaan lalu lintas kecelakaan tol Tol Cipularang truk odol



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni