JATIMTIMES - Satuan Tugas Pengamanan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda (Satgaspam Lanudal Juanda) bersama petugas Imigrasi Juanda menggagalkan upaya penyelundupan manusia dengan tujuan transplantasi ginjal di Bandara Internasional Juanda.
Sebanyak lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan internasional perdagangan organ manusia ini diamankan pada Sabtu (9/11) saat hendak berangkat dan melakukan transplantasi ginjal di New Delhi, India.
Baca Juga : Polres Malang Tangkap Dua Residivis Pengedar Ribuan Butir Ekstasi Senilai Rp 500 Juta
Rencana jahat ini terbongkar saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian rutin. Para pelaku berusaha menyembunyikan niat sebenarnya dengan berpura-pura hendak melakukan pengobatan kulit di India.
Namun, saat diperiksa lebih lanjut, dokumen kesehatan yang mereka tunjukkan justru mengarah pada prosedur transplantasi ginjal.
"Awalnya, para pelaku mengaku akan berobat ke India karena salah satu anggota keluarga mengalami penyakit kulit. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, dokumen kesehatan yang mereka tunjukkan justru merujuk pada urologi dan transplantasi ginjal," ungkap Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, Komandan Lanudal Juanda, Senin (11/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku dihargai sebesar Rp600 juta untuk satu kali transplantasi ginjal. Jaringan ini diduga telah beroperasi secara internasional dan melibatkan beberapa negara.
Adapun keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara berbagai pihak termasuk petugas Imigrasi, Satgaspam Lanudal Juanda, Avsec Angkasa Pura Indonesia, dan Polda Jatim.
Baca Juga : DPMD Kabupaten Malang Tingkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa Susun Perencanaan
"Ini membuktikan bahwa kita semua berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perdagangan organ manusia. Lanudal Juanda sebagai leading sector pengamanan Bandara Juanda akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh stakeholder," tandas Dani mengapresiasi kerja sama yang solid ini.
Perbuatan para pelaku ini jelas melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.