free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hakim Vonis Tiga Tahun karena Cek Kosong, Terdakwa Kecewa

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

30 - Oct - 2024, 19:25

Placeholder
Happy Yuniar Rakhman saat menjalani sidang putusan.

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan perkara dugaan cek kosong dengan nilai Rp 3 miliar lebih di Surabaya, Rabu (30/10/2024).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Yoes Hartyarso. Kemudian hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dan terdakwa Direktur PT Arta Guna Jaya Happy Yuniar Rakhman.

Baca Juga : Tim Mak Rini-Mas Ghoni Bersama Advokat JTM Hadapi Serangan Hoaks dan Kampanye Hitam

Agenda sidang kali ini merupakan putusan majelis hakim. Sebelumnya Yuniar dituntut hukuman pidana penjara 3,5 tahun oleh JPU atas dugaan pelanggaran Pasal 378 tentang Pidana Penipuan.

"Terbukti secara meyakinkan melanggar pidana pasal 378 dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," putus hakim ketua Yoes Hartyarso.

Menurut Yoes  yang memberatkan dalam perkara ini karena Happy Yuniar tak mengakui perbuatan salahnya. Sementara yang meringankan adalah karena sebelumnya tidak pernah terlibat kasus pidana.

Yoes kemudian menanyakan kepada Happy Yuniar apa sudah menerima putusan tersebut di akhir pembacaan putusan. Sebab, jika tidak, maka dipersilakan untuk banding. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Happy menjawab penawaran hakim.

Perkara ini sendiri berawal dari Happy Yuniar yang membeli aspal kepada PT Multi Bangun Indonesia yang berkantor di Kota Surabaya. Yang dibeli total sebanyak 11 ribu ton dengan nilai Rp 9,7 miliar pada tahun 2023.

Namun harga itu belum sepenuhnya dibayar oleh Yuniar. Versi Yuniar  pembayaran yang kurang itu nilainya sekitar Rp 1,6 miliar. Namun versi PT Multi Bangun Indonesia, kekurangan senilai Rp 3,3 miliar.

Sehingga saat ditagih, kemudian Yuniar memberikan sebuah cek. Dan akhirnya PT Multi Bangun Indonesia coba mencairkan Rp 3,3 miliar namun tidak bisa karena saldo tak mencukupi.

Baca Juga : Istana Luncurkan Akun Instagram Resmi untuk Presiden dan Republik Indonesia

Kuasa hukum terdakwa, Agung Kurniawan, mengaku kecewa atas putusan penjara selama tiga tahun tersebut. Sebab, kasus ini menurut dia adalah perkara perdata dan bukan pidana.

"Kalau begini, nanti setiap perkara utang-piutang bisa diancam pidana. Karena yurisprudensinya sudah ada," ujarnya.

Menurut Agung, majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan bukti serta saksi yang dia datangkan sebelumnya. "Kekurangannya itu sekitar Rp 1,6 miliar. Karena sebelumnya ada pembayaran sebanyak Rp 8,1 miliar dengan bukti delapan kali pembayaran," u acapnya.

Sebab itu, lanjut dia, dalam cek yang diberi sebelumnya tidak cukup saldo jika ditarik senilai Rp 3,3 miliar. "Cek itu ada isinya. Bukan kosong begitu saja," bebernya.

Ditanya apakah bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan itu, Agung mengaku akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan kliennya. "Kami tanyakan dulu," imbuh dia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Cek kosong PN Surabaya kasus cek kosong



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy