JATIMTIMES - Kasus penemuan uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah menggegerkan publik. Zarof, yang kini terjerat kasus dugaan suap dalam pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, diduga telah lama menjadi bagian dari jaringan mafia peradilan.
Politikus dan mantan anggota DPR Akbar Faizal secara terang-terangan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus ini dan membongkar jaringan mafia peradilan di tingkat tertinggi.
“Yth. Presiden @prabowo, penimbunan uang 1 triliun di rumah pensiunan pejabat MA Zarof Ricar bisa menjadi pintu besar membongkar jaringan mafia peradilan di level tertinggi @MahkamahAgung. Kata ‘keterlaluan’ bahkan sudah tidak layak. Mereka sangat jahat. Mohon dilakukan, Pak.” tulis Akbar Faizal melalui akun X pribadinya, Minggu (27/10).
Akbar juga memberikan peringatan kepada para hakim dan pengacara yang diduga terlibat. “Apa kabar para hakim dan pengacara yang kemungkinan namanya disebut-sebut oleh Zarof Ricar, manusia suap 1 triliun. Nikmati sarapan kalian sebelum nama kalian muncul ke publik,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dalam jumlah fantastis saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa di kediaman tersebut terdapat brankas berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. "Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," jelas Qohar. Selain itu, ditemukan emas batangan dengan total berat sekitar 51 kg, yang jika dinilai setara dengan sekitar Rp 75 miliar.
Qohar menyatakan bahwa dirinya dan tim penyidik tidak menduga akan menemukan jumlah uang dan emas sebanyak itu. "Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ungkapnya.
Barang bukti lainnya yang disita termasuk dompet yang berisi beberapa keping emas dengan berbagai ukuran, sertifikat diamond, serta kuitansi pembelian emas. Kejagung menduga uang dan emas ini merupakan hasil dari "pengurusan perkara" yang dilakukan Zarof selama bertugas di Mahkamah Agung, termasuk dugaan pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera.
Penangkapan Zarof dimulai dari informasi yang menyebutkan dirinya berada di Bali. Berdasarkan keterangan Qohar, pada Rabu (23/10), penyidik menerbitkan surat penangkapan dan langsung bergerak ke Bali.
Setelah ditangkap, Zarof diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (25/10) untuk penyidikan lebih lanjut. Sore harinya, Zarof resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Zarof adalah bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap dalam putusan bebas Ronald Tannur. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, diduga juga berperan dalam kasus ini dengan mencoba menyuap hakim MA melalui Zarof sebagai perantara.
Menurut Qohar, barang bukti yang ditemukan di kediaman Zarof menunjukkan bahwa praktik suap dan "pengurusan perkara" di MA melibatkan dana dalam jumlah yang tidak sedikit. Temuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan mafia peradilan yang mampu mempengaruhi putusan hukum demi kepentingan tertentu.
Kasus ini mendapat sorotan besar dari publik, terutama setelah Akbar Faizal meminta Presiden untuk turun tangan. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal individu, melainkan bagian dari sindikat yang lebih luas di lingkungan peradilan. “Jaringan mereka hanya beberapa meter dari Istana Negara Pak. Please,” ungkap Akbar dalam permohonannya kepada Presiden.
Penemuan ini semakin mengukuhkan keprihatinan akan adanya praktik korupsi di lembaga peradilan tertinggi. Akbar pun menyatakan harapannya agar Presiden segera memenuhi janjinya untuk “mengejar mereka (para koruptor) hingga ke Antartika”.