free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Bayar PBB Rumah Tapi Masih Atas Nama Developer, Begini Penjelasan Pakar Hukum!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Oct - 2024, 08:52

Placeholder
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: laman Desa Krandegan)

JATIMTIMES - Pertanyaan tentang kenapa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih terdaftar atas nama Perseroan Terbatas (PT) atau developer padahal properti tersebut sudah menjadi milik pribadi sering kali muncul di kalangan pemilik properti. Seorang praktisi hukum dan notaris, Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa sebenarnya umum terjadi hal demikian. 

Nena menyebutkan bahwa hal ini terjadi karena proses administrasi kepemilikan properti, terutama pada saat properti tersebut berasal dari pengembang atau developer. 

Baca Juga : Sosok Pratiwi Noviyanthi, Mantan Pramugari yang Kini Berseteru dengan Agus 

"Biasanya, kalau properti awalnya berasal dari pengembang, sertifikatnya masih atas nama PT. Ini menyebabkan PBB-nya juga masih keluar atas nama PT," ujar Nena, dilansir dari Instagramnya @nena.ngobrolhukum, Selasa (22/10). 

Proses ini terjadi karena saat pengembang menjual unit properti, sertifikat dan administrasi pajak masih berada dalam kendali PT atau perusahaan pengembang. Setelah properti tersebut dialihkan ke pembeli individu, sering kali ada tahapan administratif yang belum diselesaikan, yakni mutasi atau balik nama dalam PBB. 

Setelah seseorang membeli properti dari pengembang dan sertifikat telah beralih nama menjadi milik pribadi, ada satu langkah yang sering terlupakan, yaitu perubahan data PBB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jika proses ini tidak dilakukan, maka PBB akan tetap terdaftar atas nama PT, meskipun pemilik sahnya adalah individu. Hal ini tentu saja bisa menjadi sumber kebingungan, terutama dalam hal administrasi dan legalitas properti. 

Nena menegaskan pentingnya proses mutasi atau perubahan data pemilik PBB ini. "Begitu selesai balik nama sertifikat, kalau misalnya tidak dilakukan balik nama PBB-nya juga, atau mutasi atau perubahan data pemilik di kantor Bapenda, maka PBB-nya tetap akan tercatat atas nama PT atau developer," jelas Nena. 

Lantas banyak yang bertanya apakah ada risiko besar jika PBB tidak segera diubah atas nama pribadi setelah properti dialihkan dari PT. Menurut Nena, pada dasarnya hal ini lebih berkaitan dengan ketertiban administrasi. 

“Sebenarnya sih yang jadi masalah utama ya ketidaktertiban administrasi saja," katanya. Artinya, meskipun properti secara sah sudah dimiliki oleh individu, tetapi jika PBB masih atas nama PT, hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama dalam hal bukti kepemilikan atau ketika ingin melakukan transaksi lebih lanjut seperti penjualan atau warisan. 

Namun, untuk menghindari potensi masalah di masa mendatang, pemilik baru sebaiknya segera melakukan perubahan nama pada PBB agar sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat kepemilikan properti. 

Baca Juga : Menebak Ibu Negara Indonesia 2024 Setelah Prabowo Dilantik Menjadi Presiden, Apakah Titiek Soeharto? 

Langkah-Langkah Balik Nama PBB
Bagi pemilik properti yang ingin memastikan bahwa semua data sudah sesuai, terutama terkait PBB, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk balik nama PBB dari PT ke perorangan. Nena menyarankan untuk mengurus hal ini langsung ke kantor Bapenda setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. 

"Lakukan saja mutasi atau perubahan data kepemilikan termasuk di PBB-nya juga dengan datang ke Bapenda setempat, dengan membawa persyaratannya," kata Nena. 

Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain: 
1. Copy Identitas Pemilik Baru – KTP atau identitas sah lainnya.
2. Copy Sertifikat Tanah atau Properti – Sertifikat yang sudah balik nama ke pemilik baru.
3. Copy Akta Jual Beli (AJB) – Dokumen yang membuktikan bahwa properti telah resmi berpindah tangan.
4. Copy PBB Lama – Bukti PBB yang masih atas nama PT.
5. Bukti Pembayaran PBB Lunas – Bukti bahwa kewajiban pembayaran PBB sebelumnya sudah diselesaikan. 

Dengan membawa semua persyaratan tersebut, pemilik baru dapat mengajukan perubahan data kepemilikan di PBB, sehingga PBB yang awalnya masih atas nama PT dapat berubah menjadi atas nama perorangan. "Nanti bisa tuh balik nama PBB yang masih atas nama PT menjadi PBB atas nama perorangan," tambah Nena. 

Secara keseluruhan, masalah yang timbul ketika PBB masih terdaftar atas nama PT setelah properti berpindah tangan ke perorangan merupakan masalah administratif yang memerlukan penanganan segera. Jika dibiarkan, hal ini bisa mempengaruhi berbagai hal, mulai dari pembayaran pajak hingga proses jual beli di masa mendatang. 

Selain itu, tidak adanya kesesuaian antara sertifikat properti dan PBB juga bisa menimbulkan kesulitan saat berurusan dengan perbankan atau lembaga lainnya yang memerlukan bukti kepemilikan yang valid. 

Karenanya, memastikan bahwa semua dokumen telah sesuai, termasuk PBB, adalah bagian penting dari menjaga keteraturan administrasi properti. Langkah-langkah seperti mutasi data di Bapenda akan membantu pemilik properti baru menghindari potensi masalah di kemudian hari. Jadi, bagi siapa saja yang mengalami situasi serupa, segera urus perubahan nama pada PBB demi kemudahan dan ketertiban administrasi di masa depan.


Topik

Serba Serbi PBB balik nama pbb mutasi pbb



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni