JATIMTIMES - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024).
Menurut jadwal terbaru, SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan hingga 14 November 2024. Sementara pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024.
Baca Juga : Berkaca dari Kasus Driver Ojol Bastian Sihombing, Ini Penyebab HP Bisa Meledak
SKD merupakan salah satu seleksi yang menentukan apakah peserta CPNS 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, SKD CPNS 2024 dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). CAT merupakan tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes.
CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS.
Tujuannya untuk memperoleh ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.
Salah satu syarat bisa lolos SKD yakni minimal melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Lantas berapa nilai yang harus didapat pendaftar agar bisa lolos CPNS 2024 ini?
Passing Grade CPNS 2024
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225. Berikut nilai ambang batasnya.
• Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
• Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
• Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
Baca Juga : Peringatan Hari Pangan Sedunia, Plt. Bupati Malang Terima Awards Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Aturan Perankingan SKD CPNS 2024
Namun, yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS, bahwa melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta lolos ke tahap SKB CPNS 2024.
Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan masuk ke tahap berikutnya jika masuk peringkat tiga kali formasi. Selain itu, tentu saja harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024. Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.