free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Tipis pada 16 Oktober 2024

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Oct - 2024, 10:35

Placeholder
Potret emas batangan Logam Mulia. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pergerakan harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menarik perhatian, khususnya bagi para investor yang mengandalkan logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang. 

Pada Rabu, 16 Oktober 2024, harga emas Antam kembali mengalami kenaikan, meski hanya sedikit, namun tetap memperkuat posisinya sebagai aset yang stabil di tengah fluktuasi ekonomi.

Baca Juga : Yovie Widianto, Raffi Ahmad, hingga Giring Ganesha Bakal Masuk Kabinet Prabowo?

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas naik sebesar Rp3.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, harga emas Antam berada di angka Rp1.491.000 per gram, naik dari Rp1.488.000 per gram pada Selasa, 15 Oktober 2024. Harga tersebut diupdate pada pukul 08.30 WIB.

Sementara itu, meskipun harga emas mengalami kenaikan, harga buyback—atau harga beli kembali emas oleh Antam—tetap tidak berubah. Pada 16 Oktober 2024, harga buyback emas bertahan di Rp1.341.000 per gram, sama seperti hari sebelumnya. Kabar stagnasi ini mungkin kurang menguntungkan bagi para pemilik emas yang berencana menjualnya, karena harga jual belum menunjukkan peningkatan.

Bagi investor emas, harga buyback sangat penting karena mencerminkan berapa nilai emas yang bisa mereka peroleh jika ingin menjual kembali logam mulia tersebut ke pasar. Buyback sering kali menjadi acuan sentimen pasar terhadap emas, sehingga kenaikan atau penurunan di sektor ini menjadi penentu bagi keputusan investasi.

Kenaikan harga emas Antam ini berlaku untuk semua pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut daftar lengkap harga emas Antam per 16 Oktober 2024 di Butik Emas LM Surabaya 1 Dermo: 

- Emas 0,5 gram: Rp795.500 (naik Rp1.500 dari Rp794.000)
- Emas 1 gram: Rp1.491.000 (naik Rp3.000 dari Rp1.488.000)
- Emas 2 gram: Rp2.932.000 (naik Rp16.000 dari Rp2.916.000)
- Emas 3 gram: Rp4.380.000 (naik Rp31.000 dari Rp4.349.000)
- Emas 5 gram: Rp7.270.000 (naik Rp55.000 dari Rp7.215.000)
- Emas 10 gram: Rp14.450.000 (naik Rp75.000 dari Rp14.375.000)
- Emas 25 gram: Rp35.975.000 (naik Rp163.000 dari Rp35.812.000)
- Emas 50 gram: Rp71.800.000 (naik Rp255.000 dari Rp71.545.000)
- Emas 100 gram: Rp143.420.000 (naik Rp1.408.000 dari Rp142.012.000)
- Emas 250 gram: Rp358.250.000 (naik Rp985.000 dari Rp357.265.000)
- Emas 500 gram: Rp716.250.000 (naik Rp1.930.000 dari Rp714.320.000)
- Emas 1.000 gram: Rp1.431.600.000 (naik Rp3.000.000 dari Rp1.428.600.000) 

Kenaikan harga emas terlihat merata di berbagai ukuran pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Misalnya, emas 0,5 gram naik sebesar Rp1.500, sementara untuk pecahan 1.000 gram terjadi kenaikan sebesar Rp3.000.000. Pergerakan harga ini seringkali menggambarkan kondisi ekonomi global dan domestik. Emas, yang dikenal sebagai "safe haven," biasanya mengalami kenaikan harga ketika ada ketidakpastian ekonomi atau inflasi tinggi.

Investor emas umumnya memantau harga harian seperti ini untuk menentukan waktu yang tepat dalam membeli atau menjual emas mereka. Kenaikan harga emas Antam kali ini tentu saja menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah memiliki logam mulia tersebut, sementara calon pembeli mungkin memilih untuk menunggu harga yang lebih rendah.

Baca Juga : Rangking Timnas di FIFA Merosot Usai Kalah dari China

Namun, dalam setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan, para investor juga harus memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas di atas Rp10 juta yang dilakukan melalui Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarnya pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): 

- Pemilik NPWP: dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.
- Tanpa NPWP: dikenakan pajak lebih tinggi, yakni 3 persen. 

Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi, sehingga penjual tidak perlu membayar pajak secara terpisah. Selain pajak penjualan, pembeli emas batangan juga dikenakan PPh sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak akan diterbitkan oleh pihak Antam untuk setiap transaksi.

Kenaikan harga emas pada 16 Oktober 2024 kembali menegaskan daya tarik emas sebagai instrumen investasi yang stabil, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Bagi investor, penting untuk selalu memahami fluktuasi harga serta aturan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi emas agar bisa mengelola investasi secara lebih optimal.

Logam mulia seperti emas masih menjadi pilihan utama bagi mereka yang mencari instrumen investasi aman, khususnya dalam jangka panjang.


Topik

Ekonomi harga emas antam Oktober 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri