JATIMTIMES - Lembaga Pemantau Pilkada Jombang 2024 Generasi Muda Hebat (GeNaH) kembali melaporkan pasangan calon (Paslon) Mundjidah Wahab-Sumrambah. Paslon petahana di Pilbup Jombang ini dilaporkan atas dugaan politik uang saat berkampanye di Gudang Bawang Merah, Desa Plosogenuk, Perak, Jombang.
Ketua GeNaH Hendro Suprasetyo mengatakan, kampanye petahan Mundjidah-Sumrambah (MuRah) di gudang bawang merah berlangsung pada Minggu (06/10/2024). Dalam kampanyenya, paslon petahana ini bertemu dengan warga di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak.
Baca Juga : Pilwali Kota Kediri 2024: PROJO Siap Menangkan Pasangan Vinanda - Gus Qowim
"Pada kampanye saat itu dihadiri langsung pasangan calon nomor urut 1, Mundjidah Wahab dan Sumrambah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Pada kampanye itu, lanjut Hendro, tim kampanye paslon nomor urut 1 diduga membagikan amplop berisi uang Rp 50 ribu. Amplop itu dilabeli stempel bertuliskan 'Sumrambah Jombang' dengan tinta warna biru.
"Amplopnya bertuliskan Sumrambah Jombang, isinya Rp 50 ribu. Itu dibagikan ke warga yang datang dalam kampanye itu," ungkapnya.
Hendro menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan bukti rekaman video pembagian uang dalam kampanye paslon petahana yang dihadiri Mundjidah dan Sumrambah di gudang bawang merah di Dusun Ngaren, Desa Plosogenuk. Dalam video itu, amplop diduga berisi uang itu dibagikan oleh seorang wanita memakai baju putih dan kerudung pink.
Dengan alat bukti itu, Hendro melaporkan dugaan pelanggaran politik uang tersebut ke Bawaslu Jombang, Kamis (10/10/2024). Laporan tersebut kini telah diterima pihak Bawaslu.
"Harapannya seperti kemarin, saya berharap ada tindakan maksimal dari Bawaslu Jombang. Karena ini hari H pencoblosan belum terlaksana, diharapkan pesta demokrasi ini bisa berjalan netral dan adil," ucapnya.
Baca Juga : Berkunjung ke Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Paslon Abadi: Kolaborasi Menjadi Hal Penting
Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto mengatakan telah menerima laporan dari Lembaga Pemantau Pilkada 2024 GeNaH. Yakni terkait dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi saat kampanye paslon MuRah di gudang bawang merah di Desa Plosogenuk, Perak.
"Jadi setelah kami menerima laporan, kami akan melakukan kajian awal. Kita punya waktu 2 hari untuk menentukan keterpenuhan syarat formil materiilnya," terangnya.
Selanjutnya, kata Dafid, jika syarat formil dan materiil belum terpenuhi maka pihak pelapor diminta untuk memperbaikinya. "Kalau memang syarat formil dan materiil terpenuhi, makan akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.