JATIMTIMES - Seorang laki-laki tua berinisial PN (68) yang berasal dari Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang diduga menggadaikan sepeda motor tetangga untuk modal berjudi.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, bahwa sepeda motor yang digelapkan merupakan Honda Verza milik SW (41). Diketahui SW merupakan tetangga dari tersangka.
Baca Juga : Viral, Terekam Jelas Wajah Pelaku Pencurian Lima Ponsel di Warung Rujak Kota Malang
"Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2024 lalu, saat itu PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya," ujar Dadang dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Pihaknya pun menjelaskan kronologi terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Awalnya tersangka mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam.
"Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, PN tidak mengembalikan motor tersebut. Setiap kali diminta oleh korban, pelaku terus berkelit," kata Dadang.
Berselang lima hari kemudian dari peristiwa tersangka meminjam sepeda motor ke korban, akhirnya korban merasa tidak ada niat dan itikad baik dari tersangka serta memutuskan membuat laporan polisi ke Polsek Sumbermanjing Wetan.
"Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta," ujar Dadang.
Baca Juga : Gagal Menanjak karena Masalah Mesin, Truk Molen Lindas Sepeda Motor
Lebih lanjut, setelah menerima laporan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Akhirnya, dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan diterima, jajaran Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menangkap PN di kediamannya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan motor korban yang telah diagadaikan tersangka. Dadang menyebut, menurut pengakuan PN kepada polisi, motor milik korban digadaikan kepada seseorang seharga Rp 3 juta. "Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi," kata Dadang.
Sementara itu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka PN ditahan di Polsek Sumbermanjing Wetan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.