free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Buntut Terungkapnya Pesta Seks di Kota Batu, Satpol PP Imbau Pemilik Vila Perketat Pengawasan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

03 - Oct - 2024, 15:16

Placeholder
Lokasi vila di wilayah Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu yang diduga menjadi tempat pesta seks 12 orang masih terpasang garis polisi.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terungkapnya kasus pesta seks dalam sebuah vila di Kecamatan/Kota Batu menghebohkan publik. Perbuatan asusila denga tukar pasangan melibatkan 12 orang itu kini ditangani Polda Jatim. Tak ingin terulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu meminta pemilik vila dan pelaku bisnis akomodasi lain untuk memperketat pengawasan.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais. Menurut dia, perbuatan serupa perlu dicegah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Tak terkecuali pemilik rumah atai vila yang banyak disewanya di Kota Batu. 

Baca Juga : Atasi Banjir, Wahyu Hidayat: Kepala Daerah Malang Raya Harus Duduk Bersama

"Kita lakukan pengawasan, kalau ada laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Kasus tersebut lebih ke ruang privat sehingga masyarakat umum agak sulit mendeteksi. Apa yang sudah dilakukan Polda Jatim sebelumnya tentu sudah berdasarkan investigasi. Perlu pengawasan pemilik dan dari warga sekitar," ujar Rais saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Ia menduga, perbuatan pesta seks tersebut juga dikomunikasikan melalui media sosial. Banyak di antaranya lepas dari pengawasan keamanan lingkungan seperti satpam perumahan. 

Masyarakat diharapkan proaktif untuk melakukan pengaduan ke pihak-pihak aparat berwenang untuk mencegah terjadi kembali. Terutama jika terjadi hal-hal mencurigakan di lingkungan masyarakat.

Kasus yang mencuat, dinilai turut mencoreng nama Kota Wisata Batu. Pihak Satpol PP, kata Rais, menyebut bakal memperkuat pengawasan. Namun, Rais mengakui kekuatan personel cukup terbatas. Dalam hal ini lebih banyak kepada penegakan Perda.

"Kami juga berusaha, tapi terbatas terkait dengan ketertiban umum dan Perda. Kayak yang menyewa (vila) harus ada yang ikut mengawasi untuk mencegah kejadian penyelewengan sosial seperti itu," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar pesta seks tukar pasangan di sebuah villa di Kota Batu pada akhir September 2024. Tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat dalam pesta tersebut setelah melakukan penggerebekan pada Minggu, 22 September 2024, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

Baca Juga : 3 Tips Mudah Kurangi Komedo Pada Wajah

Diketahui pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dimulai pada 21 September 2024. Saat penggerebekan, seluruh peserta pesta yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita kedapatan tidak mengenakan busana. Para peserta sedang melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan, kemudian bergiliran berganti pasangan dalam hubungan tersebut. 

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa otak di balik pesta ini adalah seorang pria berinisial SM (31), warga asal Kabupaten Malang. Modus yang digunakan oleh SM adalah dengan mengajak pasangan suami istri untuk mengikuti pesta seks tukar pasangan. Setelah mendapatkan 12 peserta, SM kemudian membuat grup Telegram untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan para peserta. 

SM juga menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp825 ribu per pasangan untuk ikut dalam pesta tersebut. Setelah semua terkoordinasi, lokasi villa dan tanggal pesta, yaitu 21-22 September 2024, ditentukan. Namun, SM tidak mengambil keuntungan besar dari kegiatan tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti dan memeriksa detail keterlibatan masing-masing peserta dalam pesta tersebut. Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal ini, SM terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.


Topik

Peristiwa pesta seks pesta seks tukar pasangan polda jatim kota batu pesta seks di kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana