JATIMTIMES - Pemerintah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai hari ini, Selasa (1/10/2024). Ini merupakan kesempatan besar bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah sebagai tenaga non-ASN.
Menurut Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jika untuk pembukaan pendaftaran PPPK 2024 ini dibuka perdana pada tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Baca Juga : Sentil Kontestasi Pilkada, 6 Seniman Tuangkan Kritik Politik lewat Karya Instalasi
Tahun ini, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada sebanyak 1.031.554 formasi untuk PPPK. Untuk seleksi kali ini, pelamar PPPK diutamakan bagi mereka yang bekerja sebagai honorer atau non-ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Namun, hal tersebut terkecuali bagi pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah atau tenaga kesehatan. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 mengatur jelas tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024; mekanisme seleksi untuk jabatan fungsional guru; dan mekanisme seleksi untuk jabatan fungsional kesehatan.
Peraturan yang sama menyebutkan ada sejumlah kriteria peserta yang akan diprioritaskan untuk lulus dalam seleksi ini. Berikut ini merupakan kriteria peserta yang diprioritaskan lulus secara berurutan.
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
d. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Pada pendaftaran perdana PPPK 2024 hari ini, pasti antusias dari para calon pelamar untuk mendaftarkan diri di seleksi akbar ini akan sangat besar.
Oleh karena itu dikhawatirkan jika laman SSCASN akan mengalami down atau error karena banyaknya akses yang masuk. Erornya laman SSCASN ini tentu dikhawatirkan akan berpengaruh pada pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Baca Juga : Laporan Pelanggaran KPU Blitar Terkait Lagu “Ini Rindu” Tidak Terbukti Melanggar Etik
Untuk itu, mengetahui cara mengatasi masalah error atau down di situs SSCASN tersebut adalah hal yang sangat penting untuk diketahui.
Lantas, bagaimana cara mengatasi jika situs SSCASN mengalami error atau down saat pendaftaran seleksi PPPK 2024? Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara mengatasi jika situs SSCASN mengalami error.
Cara Atasi Situs SSCASN Error atau Down
1. Bersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies
2. Gunakan koneksi internet yang cukup stabil
3. Gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
4. Gunakan waktu di jam-jam tak sibuk seperti tengah malam.