JATIMTIMES - Polisi akhirnya buka suara terkait pernyataan pihak Vadel Badjideh yang meminta pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani ditunda. Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa Vadel diminta hadir pada Jumat (27/9/2024) pada pukul 14.00 WIB nanti.
"Rekan-rekan mohon izin untuk hari ini memang saksi yang dilaporkan atas nama inisial VA di hari ini Jam 14.00 diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan. Iya ini panggilan untuk VA memang kita undang ya klarifikasi," kata Nurma Dewi di kantornya, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga : Vadel Badjideh Batal Diperiksa Hari Ini, Kuasa Hukum: Lagi Kurang Sehat
Sementara terkait dengan pernyataan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution yang meminta jadwal pemeriksaannya ditunda karena sakit, Nurma mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Vadel Badjideh.
"Iya nanti kite cek kembali ke penyidik, penjelasan itu harus kita betul-betul jelas ya. Memang nanti kita tanya kembali ke penyidik setelah itu nanti saya update kembali. Biasanya kalau penundaan, kalau tidak hadir dari VA dipanggil atau diminta datang ke Polres, memberikan keterangan tertulis maupun lisan, seperti kebiasaan penyidik, kuasa hukum yang dipanggil," ungkapnya.
Untuk pemberitahuan jika Vadel berhalangan hadir, akan ada koordinasi dengan kuasa hukum. "Ya jadi memang fleksibel kita panggil. Setelah itu ada pemberitahuan datang atau tidaknya, biasanya kuasa hukumnya atau VA yang berkoordinasi dengan penyidik, normatif," jelas Nurma.
Meski begitu, penyidik mengatakan masih menunggu kehadiran Vadel Badjideh sampai pukul 14.00 siang ini. AKP Nurma Dewi mengatakan semua keputusan untuk pemanggilan wewenangnya ada pada penyidik.
"Itu nanti kita tanyakan kembali ke penyidik ya. (Jika tidak datang) itu koordinasi yang dipanggil dan penyidik. Bisa dikoordinasikan antara penyidik dengan pihak yang dipanggil," tutupnya.
Baca Juga : Kejari Gresik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras CSR PT Smelting
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024 terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban bernama Lolly.
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.