free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Tia Rahmania Dipecat dari PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Kena Pelanggaran Apa? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Sep - 2024, 16:56

Loading Placeholder
Tia Rahmania. (Foto Instagram @tiarahmania_bantenofficial)

JATIMTIMES - Nama Tia Rahmania ramai dibicarakan setelah munculnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Posisi Tia Rahmania sebagai calon anggota DPR terpilih diganti karena diberhentikan oleh partainya, PDI-P.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9).

Baca Juga : Pemkab Blitar Bersihkan Baliho Petahana Mak Rini sejak Hari Pertama Kampanye

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.

Setelah isu pemecatan tersebut, publik dibuat bertanya-tanya mengenai alasan PDI-P memecat Tia. Banyak yang menduga pemecatan itu karena Tia sebelumnya mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam suatu forum.

Penjelasan PDI-P soal Pemecatan Tia Rahmania

Ketua DPP PDI-P Puan Maharani mengatakan, surat pemberhentian terhadap Tia sudah terbit dan diserahkan ke KPU, sebelum kegiatan di Lemhanas berlangsung pada 22 September 2024.

“Enggak ada hubungannya. Karena memang acara yang di Lemhanas itu kan dilaksanakan itu sesudah surat itu kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi enggak ada hubungannya,” ucap Puan kepada wartawan di DPR RI, Kamis (26/9/2024).

Puan menegaskan bahwa kritik terhadap KPK yang disampaikan oleh mantan kadernya itu, tidak bisa dianggap sebagai bentuk ketidaksukaan partai politik kepada lembaga anti-rasuah.

“Ini jangan kemudian ada salah pengertian. Ini sepertinya ada perbedaan, atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” kata Puan.

Baca Juga : Diakui atas Inovasi Hijau, PT SIER : Sangat Penting Kemajuan Industri Seiring Kelestarian Lingkungan

Senada dengan Puan, Juru Bicara PDI-P Chico Hakim juga menyebut bahwa Tia dipecat karena terlibat kasus penggelembungan suara. “Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara menguntungkan yang bersangkutan sendiri,” kata Chico.

Menurut Chico, kasus yang menyeret Tia sudah dilakukan sejak 14 Agustus 2024 oleh mahkamah partai. Hasilnya, Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai. 

Pada 3 September 2023, lanjut Chico, Badan Kehormatan PDI-P menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia atas pelanggaran yang dilakukannya. 

Selain Tia, Chico mengatakan bahwa kasus penggelembungan suara juga dilakukan oleh Anggota DPR Terpilih Rahmad Handoyo. Caleg dari Dapil Jawa Tengah V itu juga disanksi pemberhentian dari partai.

“Atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian,” pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---