JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan Alimat (50), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, gegara melakukan penipuan terhadap korban berinisial D (35) di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Modus penipuan yang dilakukan tersangka kepada korban adalah mengiming-imingi dengan menggandakan uang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, kejadian ini terjadi pada 2 Agustus 2024 lalu. Awalnya korban mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang dapat mengandakan uang. Kemudian korban pun mendatangi pelaku untuk meminta agar uangnya sebesar Rp 55 juta bisa digandakan.
Baca Juga : Nahas! Pria Paruh Baya di Gebangan Situbondo Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Lalu pelaku Alimat mengajak korban D untuk melakukan ritual di dalam makam. “Setelah melakukan ritual, pelaku memberikan sebuah kardus air mineral kepada korban,” ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Saat memberikan kardus yang tertutup, Alimat meminta D untuk tidak dibuka saat perjalanan. Namun, pelaku meminta korban membuka saat tiba di rumah. Iming-iming yang dijanjikan korban bisa mendapatkan Rp 2 miliar.
“Selanjutnya korban berpamitan pulang. Di tengah perjalanan, korban merasa curiga dan akhirnya membuka kardus tersebut,” imbuhnya saat di Mapolresta Malang Kota.
Saat membuka kardus, korban kaget dan syok karena kardus berisi pecahan uang mainan. Korban pun bergegas untuk kembali menemui pelaku di makam. “Korban langsung kembali ke makam tersebut, ternyata pelaku sudah tidak ada,” tambahnya.
KoRban pun langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Malang Kota. Tak lama, pelaku berhasil diringkus Polresta Malang Kota. Petugas mengamankan pelaku dan menggeledah rumahnya.
Baca Juga : Polres Malang Ringkus Kurir Sabu Luar Daerah, Saat Kirim Barang
Barang bukti yang diamankan yakni uang mainan beragam pecahan Rp 1.000, Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu. Kemudian polisi juga mengamankan uang senilai Rp 20 juta.
Sementara, pelaku mengaku melakukan penipuan bersama temannya. Penipuan ini sudah dilakukannya dalam dua bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku sudah melakukan penipuan terhadap 4 korban. “Jadi, uang Rp 100 ribu bisa digandakan jadi Rp 5 juta,” terang pelaku.
Karena itu, Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.