JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan Kediri memberikan tanggapan positif terhadap aksi damai yang dilakukan oleh LSM MACAN (Masyarakat Mencari Keadilan) pada Selasa, 24 September 2024. Aksi ini berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan bertujuan untuk mengkonfirmasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh di CV Top Ten Tobacco, sebuah perusahaan rokok di wilayah tersebut.
Ketua LSM MACAN, Trio Rendrawanto, menjelaskan bahwa aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dan upaya dialog langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan para buruh. Trio berharap, melalui audiensi ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian dan kejelasan terkait hak-hak jaminan sosial yang seharusnya diterima oleh para buruh perusahaan tersebut.
Baca Juga : Pasangan Incumbent Khofifah-Emil Ajak Masyarakat Terapkan Politik Santun demi Jatim Harmoni
“Kami datang ke sini dengan niat baik untuk berdiskusi dan memastikan bahwa buruh-buruh di CV Top Ten Tobacco sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah tulang punggung perusahaan, dan hak-hak mereka harus dijamin,” ungkap Trio kepada media.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii, mengapresiasi kedatangan LSM MACAN yang dianggapnya sebagai langkah konstruktif dalam memastikan perusahaan mematuhi kewajiban perlindungan sosial bagi para pekerja. Imam berharap aksi damai seperti ini bisa menjadi pemicu agar lebih banyak perusahaan memastikan karyawannya telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya ucapkan terima kasih atas kunjungan LSM MACAN. Semoga kegiatan ini menjadi pendorong bagi perusahaan lain untuk memastikan seluruh karyawan mereka terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami akan terus mendukung semua inisiatif yang membantu tercapainya hal tersebut,” jelas Imam dalam sambutannya.
Dalam pertemuan tersebut, Imam juga menyampaikan data terkini terkait jumlah buruh di CV Top Ten Tobacco yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut data per September 2024, sebanyak 719 buruh dari perusahaan tersebut telah terdaftar dan aktif sebagai peserta.
“Jumlah ini cukup signifikan, namun kami akan terus memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya atas jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Imam.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kediri terus berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya di CV Top Ten Tobacco, tetapi juga di perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kediri. Ia menyebutkan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga : Masa Kampanye Pilgub Jatim Dimulai, Paslon Diminta Beri Edukasi Politik dan Tak Hamburkan Uang
“Sesuai amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, kami berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami juga aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak eksternal, termasuk LSM dan perusahaan, dalam mewujudkan hal ini,” tegas Imam.
Imam menutup pertemuan dengan harapan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak-pihak terkait dapat berjalan lebih efektif ke depannya. Ia juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan di Kediri, sehingga seluruh tenaga kerja di wilayah tersebut dapat terlindungi dengan baik.
Dengan aksi damai ini, LSM MACAN berharap adanya peningkatan kesadaran dari perusahaan-perusahaan terkait pentingnya kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi buruh yang bekerja di sektor-sektor informal atau industri padat karya seperti perusahaan rokok. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Kediri menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dan mendukung setiap upaya untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi semua pekerja.
Aksi damai yang berlangsung dengan tertib ini diharapkan menjadi contoh bagi berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam memastikan kesejahteraan para pekerja, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat penting bagi perlindungan hak-hak buruh.