free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sekretaris PCNU Blitar Tanggapi Gugatan SK Pengesahan: Hormati Adab dan Tata Krama

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

19 - Sep - 2024, 16:11

Placeholder
Forum Warga NU Blitar mengajukan gugatan terkait SK pengesahan PCNU 2024-2029 di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (19/9/2024).

JATIMTIMES – Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar Akhsin Al Fata menanggapi aksi somasi dan gugatan terhadap PBNU terkait surat keputusan (SK) pengesahan PCNU Kabupaten Blitar Masa Khidmat 2024-2029. 

Saat dimintai keterangan, Akhsin menyatakan dirinya baru mendengar kabar tersebut dari stafnya. Pada saat itu, ia bersama tim PCNU tengah sibuk mendistribusikan bantuan air bersih bagi warga yang terdampak bencana kekeringan di Kecamatan Binangun, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga : Jumlah Pengawas TPS Pilkada 2024 di Kota Blitar Lebih Sedikit Dibandingkan Pemilu 2024

“Kami sedang mendistribusikan bantuan air bersih untuk warga terdampak bencana kekeringan di Kecamatan Binangun. Dan saya baru saja mendengar kabar dari staf saya ihwal peristiwa tersebut,” ungkap Akhsin.

Bantuan air bersih ini merupakan bagian dari program sosial PCNU Kabupaten Blitar dalam membantu warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau panjang tahun ini.

Menanggapi aksi gugatan terhadap SK pengesahan PCNU Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh sekelompok warga NU, Akhsin menyatakan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap individu. Namun, ia mengingatkan bahwa NU adalah organisasi yang mengedepankan adab dan tata krama dalam bertindak, khususnya ketika berhadapan dengan para pimpinan atau masyayikh. "Menurut saya nggak ada masalah menyampaikan aspirasi," ucapnya.

Akhsin menambahkan, para kader NU perlu memiliki pemahaman tentang etika organisasi dalam menyampaikan pendapat. Dalam organisasi sebesar NU, terdapat aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi, terutama ketika menyampaikan keberatan atau kritik kepada pemimpin. "Namun, perlu diingat bahwa Nahdlatul ‘Ulama adalah organisasi yang mengedepankan adab dalam bersikap dan menyampaikan pendapat, apalagi terhadap pimpinan atau masyayikh," ujarnya.

Lebih lanjut, Akhsin menyinggung bagaimana seharusnya seorang kader NU berperilaku dalam menghadapi para pemimpin. Ia menyayangkan adanya tindakan yang dinilai kurang menghormati para kiai, khususnya rais syuriyah yang menjadi pimpinan tertinggi di PCNU Blitar. “Jika mereka benar-benar kader NU, saya kira mereka masih perlu belajar cara menyebut kiai sebagai rais syuriyah yang notabene adalah pimpinan tertinggi di PCNU Blitar,” ucapnya. 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dalam struktur NU, rais syuriyah memegang posisi yang sangat dihormati dan harus diperlakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam organisasi.

Terkait tuntutan yang diajukan oleh kelompok tersebut, Akhsin menegaskan bahwa segala permasalahan dalam organisasi NU harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. NU memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang menjadi dasar hukum di seluruh tingkatan kepengurusan, termasuk di PBNU. "Semua ada mekanisme dan aturannya. Ada AD/ART dan Perkum yang mendasari produk hukum di seluruh tingkatan kepengurusan NU, apalagi di PBNU," terang Akhsin.

Baca Juga : Forum Warga NU Blitar Gugat PBNU: Minta Pembatalan SK Pengesahan Pengurus PCNU 2024-2029

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh PBNU bersifat final dan harus dihormati oleh seluruh anggota organisasi. Akhsin menyatakan tidak perlu ada tindakan lebih lanjut terkait gugatan tersebut. "Karena putusan PBNU sudah jelas dan final, jadi ya dibiarkan saja," ucapnya dengan nada tenang, mengisyaratkan bahwa permasalahan ini tidak perlu diperpanjang.

Usai memberikan tanggapan, Akhsin mengakhiri pembicaraan dan melanjutkan kegiatan sosial yang tengah ia lakukan. "Sampun nggih, saya tak melanjutkan ini (distribusi air bersih)," katanya sebelum menutup komunikasi.

Aksi gugatan terhadap SK pengesahan PCNU Kabupaten Blitar masa khidmat 2024-2029 menjadi perhatian publik. Meskipun begitu, PCNU Kabupaten Blitar lebih memilih untuk tetap fokus pada kegiatan sosial dan kemasyarakatan, seperti distribusi air bersih bagi warga yang terdampak kekeringan. Hal ini menunjukkan komitmen PCNU dalam menjalankan peran sosial di tengah dinamika organisasi yang sedang berlangsung.

 


Topik

Peristiwa PCNU Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar NU gugatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy