JATIMTIMES - Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama dengan Bea Cukai Jember, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo melakukan pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di depan Pendopo Aryo Situbondo. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satpol PP Situbondo dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara. Rabu (18/09/2024) malam.
Baca Juga : Polres Magetan Bersama Dinas PPKBPP dan PA Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ribuan batang rokok ilegal hasil dari penindakan dan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Situbondo bersama Bea Cukai Jember selama beberapa bulan terakhir telah dimusnahkan.
Bung Karna sapaan akrab Bupati Situbondo mengungkapkan Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Daerah bersama Bea Cukai Jember berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal di Situbondo sekaligus juga mendukung program pengawasan terhadap cukai tembakau yang masih cukup marak sekarang ini.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap adanya masyarakat yang melakukan peredaran rokok ilegal, karena ini sangat merugikan masyarakat dan berkurangnya pendapatan keuangan negara dari pajak tembakau.
"Jadi ketika pajak tembakau ini berkurang, maka bantuan DBHCHT Pemkab Situbondo dari Pemerintah Pusat juga akan berkurang,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Sopan ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu tidak memiliki izin edar dan tidak dilekati pita cukai.
"Sehingga rokok ilegal ini dapat membahayakan kesehatan karena kandungan nikotin dan tar yang tidak diperiksa oleh BPOM, dan penjualan rokok ilegal ini dapat berdampak negatif bagi industri rokok nasional," ujarnya.
Lebih kanjut Sopan menjelaskan penjualan rokok ilegal dapat terancam sanksi pidana dan denda. Untuk mengetahui rokok itu legal yaitu ada Pita cukai yang merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.
Baca Juga : Pemkab Situbondo Gelar Festival Kopi dan Tembakau Tahun 2024
"Ciri-ciri rokok ilegal, yaitu: rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda," bebernya.
“Jadi, pengenaan cukai rokok merupakan kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat,” terang Sopan Efendi.
Sementara Pihak Bea Cukai Jember sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Situbondo atas segala kerjasamanya yang baik selama ini, sehingga Satpol PP Situbondo bisa bekerjasama dengan Bea Cukai Jember secara kolaboratif sehingga dapat membantu dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo.
Dalam aksi pemusnahan puluhan ribu rokok ilegal ini disaksikan oleh Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Situbondo dan beberapa masyarakat setempat.
"Hal ini dilakukan dalam upaya menegakkan upaya hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap pendapatan keuangan negara, Ayo Gempur Rokok Illegal," pungkasnya. (ADV)