JATIMTIMES - KPU Kota Malang akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024. Sejauh ini, Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang biasanya mengajukan diri untuk mendirikan TPS khusus.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengatakan bahwa TPS khusus selalu ada pada penyelenggaraan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah. Hal itu karena memang ada yang membutuhkan didirikan TPS di tempat seperti halnya lembaga pemasyarakatan. “(Sementara) ada lima (TPS). Empat di LP laki-laki, satu ada di LP wanita,” kata Toyyib, Senin (16/9/2024).
Baca Juga : Gelar Rakercabsus, PDIP Kabupaten Malang Siap Menangkan Salaf dan Risma-Gus Hans
Disinggung tentang daftar pemilih tetap (DPT), Toyyib mengaku masih dalam progres. Dan dalam waktu dekat akan segera ditetapkan. “Masih ada pleno pada tanggal 17 September, terkait dengan DPT. DPT akan ditetapkan setelah pleno. Karena ini kan berjalan progresif terkait dengan data pemilih,” kata Toyyib.
Sebelumnya, KPU Kota Malang akan membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Total ada 8.316 anggota KPPS yang dibutuhkan pada pesta demokrasi kali ini.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib membenarkan bahwa pihaknya membutuhkan anggota KPPS untuk pesta demokrasi Kota Malang 2024. “Kami membutuhkan 8.316 anggota KPPS untuk Pilkada 2024 di Kota Malang,” kata M Toyyib.
Nantinya, ribuan anggota KPPS itu akan ditempatkan di 1.188 tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan untuk gelaran Pilkada Kota Malang 2024. Dan masing-masing TPS akan diisi tujuh anggota KPPS. “Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dibuka pada 17-28 September 2024,” beber Toyyib.
Baca Juga : Ingin Kota Batu Dipimpin Anak Muda, Ratusan Kader dan Relawan PKS Konsolidasi Menangkan Mas Gum-Rudi
Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya ialah penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September 2024. Hingga akhirnya, ribuan anggota KPPS ini akan ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024.