free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Malang 2024

Dua Bapaslon Lolos Persyaratan Administrasi Pilkada Kabupaten Malang 2024

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Sep - 2024, 20:58

Placeholder
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Bapaslon Bupati-Wabup Malang pada Pilkada Kabupaten Malang 2024. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang secara resmi telah mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi serta visi - misi dan program Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Malang tahun 2024, Sabtu (14/9/2024). 

Hasilnya, kedua Bapaslon yakni HM. Sanusi - Lathifah Shohib (Salaf) dan H Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS) dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga : 44 Stan Siap Pamerkan Hasil Karya Siswa dan Guru dalam Semarak Hari Jadi Kabupaten Malang

"Kedua Bapaslon (Salaf dan GUS) bukan mantan terpidana dan bukan terpidana. Sedangkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi untuk kedua Bapaslon telah dinyatakan MS (memenuhi syarat)," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika dalam konfirmasinya kepada JatimTIMES, Sabtu (14/9/2024).

Komisioner KPU Kabupaten Malang yang karib disapa Dika ini menambahkan, kedua Bapaslon yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024 tersebut, juga telah menyerahkan visi - misi dan progam kepada KPU Kabupaten Malang.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun JatimTIMES, Bapaslon Salaf mengusung visi - misi dengan tagline Malang Makmur Berkelanjutan. Sedangkan Bapaslon GUS mengusung visi - misi dengan tagline Malang Gemilang.

"Tahap selanjutnya, publik dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon serta visi - misi dan program kedua Bapaslon Bupati dan Wabup Malang tahun 2024," ujar Dika.

Komisioner KPU Kabupaten Malang yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini menambahkan, masukan dan tanggapan masyarakat akan diberikan waktu selama tiga hari. Yakni dimulai besok, Minggu (15/9/2024).

"Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan dari tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024," pungkas Dika.

Sekedar informasi, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis. Selain itu juga harus disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan.

Baca Juga : PON XXI 2024, Jatim Kawinkan Emas Tenis Lapangan Beregu Putra dan Putri

Ketentuan tersebut kemudian dituangkan menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kabupaten Malang. Formulir tersebut dapat di unduh melalui:

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan;

2. Nomor Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Malang: 085331511086;

3. Datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang yang beralamat di Jalan Panji Nomor 119, Kecamatan Kepanjen. Kode Pos 65163. Telepon (0341) 391707.


Topik

Politik Pilkada Kabupaten Malang Kabupaten Malang pilkada hm sanusi pdi perjuangan Lathifah Shohib



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni