Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Bawaslu Buka Pendaftaran Petugas Pengawas TPS Pilkada 2024, ini Syarat Beserta Besaran Gajinya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13 - Sep - 2024, 16:20

Placeholder
Gedung Bawaslu RI. (Foto dari laman Bawaslu RI)

JATIMTIMES - Pendaftaran petugas Pengawas TPS Pilkada 2024 serentak telah dibuka sejak Kamis (12/9/2024) kemarin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS Pilkada 2024, hingga pendaftaran ditutup pada 28 September mendatang.

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada tersebut digelar berdasarkan Keputusan Bawaslu RI No 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Dalam Pemilu 2024.

Baca Juga : Daftar 5 Aplikasi Crypto Teraman dan Terpercaya di Indonesia

Bagi sobat JatimTimes yang berminat mendaftar, alangkah baiknya jika sobat mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar. 

Selain itu, mengetahui nominal gaji yang akan diberikan juga sangat penting supaya sobat JatimTimes tidak kecewa jika nantinya nominalnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. 

Syarat Daftar PTPS Pilkada 2024

Melansir situs Bawaslu Kabupaten Kuningan, berikut syarat daftar PTPS Pilkada 2024:

- Pelamar adalah warga negara Indonesia;

- Pelamar berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran;

- Pelamar setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Pelamar mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

- Pelamar memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pilkada;

- Pelamar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

- Pelamar berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Pelamar mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Pelamar mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

- Pelamar tidak memiliki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD, pada saat mendaftar PTPS;

- Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Pelamar tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;

- Pelamar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Pelamar bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

- Pelamar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pilkada.

Cara Daftar PTPS Pilkada 2024

Proses pendaftaran PTPS Pilkada 2024 diselenggarakan oleh Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Setiap Panwascam punya kebijakan masing-masing terkait pendaftaran PTPS Pilkada 2024.

Baca Juga : Polisi Gerebek Bilik Sabu di Jalan Kunti, Bandar dan 7 Pecandu Diamankan

Beberapa Panwascam menyediakan platform online untuk pendaftaran, namun ada juga yang membuka pendaftaran offline. Terlepas dari perbedaan platform pendaftaran, tata cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024 di setiap kecamatan kurang lebih sama.

Berikut tata cara daftar PTPS Pilkada 2024:

• Kunjungi Sekretariat Panwascam setempat atau platform online yang disediakan oleh Panwascam;

• Isi formulir pendaftaran sesuai dengan yang disediakan petugas;

• Lengkapi persyaratan dokumen yang ditetapkan Panwascam;

• Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke Sekretariat Panwascam atau saluran yang ditetapkan panitia;

• Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan menerima informasi dan jadwal untuk tahap seleksi selanjutnya.

Kisaran Gaji PTPS Pilkada 2024 

Besaran honor untuk pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, berikut adalah rinciannya:

- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2,2 juta per bulan

- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1,9 juta per bulan

- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1,55 juta per bulan

- Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan

- Pelaksana Teknis non-PNS: Rp 1,5 juta per bulan

- Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan

- Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan

- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp 1 juta per bulan. 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Serba Serbi bawaslu pengawas tps gaji pengwas tps lowongan pengawas tps



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

--- Iklan Sponsor ---