free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Drama E-Meterai Berakhir, BKN Izinkan Penggunaan Meterai Konvensional untuk Pelamar CPNS 2024

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

06 - Sep - 2024, 06:30

Placeholder
Unggaham BKN yang mengizinkan pelamar CPNS menggunakan meterai konvensional. (Foto: Instagram BKN)

JATIMTIMES - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) selalu menjadi momen yang dinanti oleh banyak orang di Indonesia. Namun, pada seleksi CPNS tahun 2024, muncul banyak keluhan dari warganet terkait kesulitan memperoleh e-meterai yang menjadi syarat administrasi utama. 

Sejumlah masalah, seperti error saat pembelian, kehabisan stok e-meterai, dan kegagalan dalam membubuhkan e-meterai pada dokumen, menjadi isu yang ramai dibicarakan oleh para pelamar.

Baca Juga : Oknum LSM Obok-Obok Desa di Kecamatan Gondang, Ancam Audit dan Berujung Minta Duit

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), selaku penyedia resmi e-meterai, menyatakan bahwa situs web mereka mengalami gangguan karena lonjakan trafik yang signifikan. Kondisi ini membuat banyak calon pelamar merasa kesulitan untuk melanjutkan pendaftaran.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengambil langkah tegas dengan memperbolehkan para pelamar CPNS 2024 menggunakan meterai konvensional atau meterai kertas sebagai alternatif. Keputusan ini diambil untuk menyelesaikan masalah yang muncul akibat kewajiban penggunaan e-meterai.

"Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan surat lamaran maupun surat pernyataan instansi," bunyi pernyataan resmi BKN, dikutip Jumat, (5/9/2024).  

BKN juga menambahkan, "Mulai malam ini (Kamis malam), pukul 20.00 WIB, pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan meterai tempel atau e-meterai." Dengan ini, para pelamar memiliki fleksibilitas untuk memilih antara dua jenis meterai yang akan digunakan dalam dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, BKN menjelaskan bahwa pada tahap verifikasi, panitia seleksi instansi akan memeriksa keabsahan dan validitas meterai yang digunakan pada dokumen pelamar. BKN juga memberikan peringatan kepada calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan sebelumnya. Jika ditemukan pelanggaran, pelamar tersebut bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

Baca Juga : Remaja Pengendara Vixion Tewas Usai Tabrak Median Jalan di Pakis Malang

"BKN mengimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi," jelas BKN dalam pengumuman tersebut.

Sebelumnya, BKN juga telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024. Keputusan ini diambil karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh peserta terkait dengan pembelian dan penggunaan e-meterai. Perpanjangan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi para pelamar untuk menyelesaikan semua persyaratan administrasi dengan baik.

Dengan solusi yang diberikan oleh BKN ini, para pelamar CPNS 2024 diharapkan dapat lebih mudah dalam melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, serta dapat melanjutkan proses pendaftaran tanpa ada lagi kendala terkait penggunaan e-meterai. Jangan lewatkan kesempatan ini, para pelamar CPNS!

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa CPNS pendaftaran CPNS e-materai materai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy