JATIMTIMES - Kepala Satuan Lalu Lintas (KasatLantas) Polres Situbondo resmi berganti. Kasatlantas sebelumnya AKP Tutud Yudho Prastyawan berpindah tugas sebagai Kasatlantas Polres Nganjuk dan Resmi digantikan oleh AKP Andry Bakhtera Indera Jaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kamal Polres Bangkalan.
AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan ada satu hal yang masih menjadi pekerjaan rumah untuk Lantas Situbondo, yakni permasalahan balap liar.
Baca Juga : Demi Target Penjualan, Indosat Curi Data Pribadi Warga Bogor, Kominfo Turun Tangan
"Ada beberapa hal yang menjadi evaluasi salah satunya yang menjadi PR adalah terkait balap liar, nanti akan saya sampaikan hal tersebut kepada Kasatlantas Polres Situbondo yang baru yakni AKP Andry Bakhtera Indera Jaya untuk kemudian semoga bisa dilanjutkan," ujar Kasatlantas yang kini bertugas di Polres Nganjuk itu.
Sementara itu Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andry Bakhtera Indera Jaya mengatakan hal pertama yang akan dia lakukan yakni berkoordinasi dengan jajaran lantas Polres Situbondo terkait kondisi dan situasi di Kabupaten Situbondo.
"Mengingat wilayah hukum Polres Situbondo jalur Pantura di Kabupaten Situbondo ini sangat panjang yakni sekitar 155 kilometer, maka hal pertama yang perlu dievaluasi adalah Kamseltibcar lantas jadi keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dimana tugas lantas adalah memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, baik kelancaran dan keselamatan, kelancaran disini lancar dari kemacetan dan keselamatan di sini harus meminimalkan atau Zero Accident," ujarnya.
Untuk mencapai Zero Accident tersebut, AkP Andry mengatakan akan mensurvei dimana saja lokasi atau tempat yang black spot dan apa yang harus dibenahi di lokasi-lokasi itu. "Hal ini bertujuan agak tempat yang selama ini menjadi black spot bisa teratasi permasalahannya," imbuh AKP Andry.
Terkait PR balap liar yang disampaikan AKP Tutud Yudho Prastyawan, kata AKP Andry dirinya akan mengkaji penyebab balap liarnya terlebih dahulu.
"Kami akan petakan terlebih dahulu, apa yang menyebabkan balap liar masih marak di Kabupaten Situbondo, apakah karena hobi mereka yang kurang tersalurkan kalau karena itu kita akan kerjasama dengan pemkab untuk mengadakan acara seperti Drag atau Road Race," ungkapnya.
Baca Juga : Polda Aceh dan Papua Studi Tiru ke Polresta Malang Kota
Jika memang balap liar ini terlalu beresiko, lanjut AKP Andry, berdasarkan pengalamannya di Polres Bangkalan pada tahun 2024 ini lantas bangkalan ada kasus balap liar berhasil mengangkat pelaku balap liar menjadi kasus pidana dan pelakunya menjadi tersangka.
"Jadi bukan tindak pidana ringan (tipiring), bisa dilakukan penindakan sebagai tersangka kepada pelaku balap liar, karena dengan sengaja membahayakan nyawa dan keselamatan seseorang," ungkapnya.
Untuk memberlakukan aturan tersebut nantinya, AKP Andry akan meminta Kanit Gakkum Polres Situbondo untuk berkoordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Bangkalan terkait aturan dan pemberkasannya.
"Nanti kita adopsi di Satlantas Polres Situbondo, untuk apa pasalnya dan bagaimana pemberkasannya nanti kita akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bangkalan, nanti Kanit Laka Ipda Rachman yang akan berkoordinasi dengan Kanit Gakkum Bangkalan, agar pelaku balap liar bisa dinaikan statusnya sebagai tersangka jika terbukti membahayakan nyawa seseorang," pungkasnya.