free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengusaha Jakarta Diduga Tertipu Oknum Pengajar Agama asal Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

25 - Aug - 2024, 10:54

Placeholder
AB (baju hitam) saat didampingi kuasa hukumnya Surya Wibawa (paling kanan) (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pengusaha asal Jakarta berinisial AB (47) mengaku tertipu oleh ZA, oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang. ZA diduga enggan mengembalikan aset gudang usaha perikanan senilai Rp 500 juta.

AB melalui kuasa hukumnya, Surya Wibawa menjelaskan awal mula kliennya membeli gudang penyimpanan ikan di  Malang pada 2021 lalu. Pembelian itu untuk membantu menantu AB dalam menjalankan usaha.

Baca Juga : Direktur RSU Wajak Husada Dokter Fitri Fasilitasi Dokumen Kependudukan Gratis

Saat itu, ZA menjadi salah satu tim dalam menjalankan usaha pada bidang perikanan tersebut. Surya mengatakan bahwa ZA merupakan kakak dari menantu AB. “Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp 500 juta, sekaligus untuk oper SHGB dari pemilik sebelumnya,” kata Surya, Minggu (25/8/2024).

Surya mengungkapkan bahwa ZA juga meminta AB membeli kapal untuk operasional usaha perikanan tersebut. Mendengar masukan yang dianggap masuk akal dan menguntungkan perusahaan, AB pun menyetujui dan bersedia membeli kapal itu. Namun, ZA mengatakan kepada AB bahwa aset ini hanya boleh diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.

“Klien kami percaya kepada ZA karena dia banyak yang menyebut dengan gelar habaib. Meski secara bisnis klien saya tidak percaya, namun karena personalnya yang sosok pengajar ilmu agama, maka klien kami percaya,” terang Surya.

Seiring berjalannya waktu, permasalahan terjadi. ZA yang selalu tertutup kepada AB, membuat masalah semakin keruh. Kerugian demi kerugian usaha terjadi. Bahkan, jika ditotal, kerugian usaha itu mencapai milyaran rupiah.

Selanjutnya, AB memberhentikan ZA sebagai tim usaha itu. Surat-surat kapal juga telah dikembalikan. Namun surat-surat gudang penyimpan ikan belum dikembalikan.

“Kemudian ZA mengatakan, bahwa gudang sudah dipindahtangankan kepada seseorang dengan inisial N. Padahal AB, tidak ingin gudangnya dijual. Sehingga persoalan ini bertambah rumit,” ujarnya.

Baca Juga : BCA Expo 2024, Suguhkan Bunga Spesial KPR Mulai 1,45 % dan Kredit Kendaraan dari 2,45 % 

Beberapa kali upaya mediasi tak membuahkan titik terang. Bahkan mediasi yang juga menghadirkan tokoh ulama sebagai penengah tak menghasilkan harapan.

AB yang merupakan suami SW mengatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum setelah somasi dilayangkan. “Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke pengadilan. Selain itu saya juga sudah laporan ke pihak kepolisian di Jakarta, karena transaksinya di Jakarta,” tegas AB.

Sementara itu, ZA saat dikonfirmasi membantah tuduhan pihak SW. Dia menyebutkan bahwa dugaan penipuan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Informasi itu tidak valid, jadi tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujar ZA.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pengusaha jakarta dugaan penipuan usaha berita malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana